Djawanews - Selasa, 12 April 2021, kita akan mulai memasuki bulan suci ramadan. Bulan sakral bagi umat Islam di kala dunia masih berhadapan dengan pandemi Covid-19. Kalau kamu terinfeksi virus itu, apakah wajib tetap berpuasa?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi pemahaman. Kata MUI, kalau kamu terkonfirmasi positif COVID-19 disertai gejala berat, diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
"Kemudian kalau kondisi sakit berdampak parah jika dilakukan puasa atau puasa berdampak pada kondisi kesehatannya, maka dia boleh tak puasa," ucap Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin (12/4/2021).
Lantas bagaimana dengan pengidap Covid yang tak bergejala atau OTG? Disarankan masih bisa untuk berpuasa dan ibadahnya dilakukan di tempat karantina. Tapi tidak boleh ibadah berjamaah karena berpotensi menularkan virus ke orang lain.
Kalaupun memilih untuk tidak berpuasa, MUI menekankan agar berkonsultasi dengan dokter, apabila baginya puasa bakal berdampak pada kondisi kesehatan.
"Bagi saudara-saudara kita yang terpapar COVID-19, aktivitas ibadahnya dilaksanakan di tempat di mana dia dikarantina agar tidak menularkan kepada orang lain. Dalam batas tertentu dia haram melakukan aktivitas ibadah yang berpotensi menularkan," kata dia.
Menurut dia, seseorang yang terpapar COVID-19 dan memutuskan tak berpuasa, bisa menggantinya di bulan lain atau ketika dia sudah sembuh.