Djawanews.com - Askari, seorang Kepala Desa Sukowarno diadili terkait kasus dugaan korupsi dana bansos Covid-19 pada Senin (12/4/2021) kemarin. Ia diadili di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatra Selatan.
Kades berusia 43 tahun itu dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta. Ini semua terjadi karena sang Kades menyelewengkan dana bansos.
Perbuatan terdakwa dinilai jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lubuklinggau Sumar Herti, telah menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan penanganan Covid-19 serta menimbulkan kerugian negara.
"Hal-hal yang memberatkan bahwa sebagian dana bansos digunakan terdakwa untuk judi, main perempuan, dan membayar hutang," kata Sumar lewat sambungan video persidangan.
Jaksa juga menuntut terdakwa mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp187,2 juta. Jika denda hukuman tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita.
Menurut JPU, terdakwa melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Perbuatan terdakwa telah menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menimbulkan kerugian negara," ujarnya.
Dalam dakwaan Askari diduga menggunakan dana desa tahap dua dan tiga tahun 2020 senilai Rp187,2 juta untuk kepentingan pribadi. Padahal dana itu semestinya diberikan kepada 156 kepala keluarga yang masing-masing menerima Rp600 ribu.
Uang itu diduga digunakan terdakwa untuk berbagai keperluan, di antaranya membayar utang dan bermain judi togel dan kepentingan pribadi lainnya. Penasihat hukum terdakwa, Supendi, meminta waktu satu pekan kepada majelis hakim untuk mempersiapkan nota pembelaan.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.