Djawanews.com – Kabar bahagia bagi Anda yang tinggal di Kota Solo, lantaran Dishub Solo memastikan para pesepeda tidak akan dikenakan pajak.
Apa yang diungkapkan Dishub Solo tersebut tentu mematahkan isu adanya wacana yang akan akan menarik pajak dari para pesepeda.
Dilansir dari Joglosemar, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Ari Wibowo menyatakan jika pihaknya membantah isu tersebut.
“Sehubungan dengan pemberitaan di beberapa media online yang menyebutkan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda, itu tidak benar,” tegas Ari.
Ari menyatakan, berdasarkan keterangan resmi dari Kemenhub , yang kini sedang dipersiapkan adalah regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda.
“Karena saat ini tengah marak penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” terangnya.
Terkait dengan regulasi tersebut, Ari menyatakan jika nantinya akan ada aturan mengenai keselamatan para pesepeda. Regulasi tersebut nantinya akan mengatur berbagai hal terkait keselamatan pesepeda seperti alat pemantul cahaya, jalur sepeda, dan penggunaan alat keselamatan.
Perlu diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda digolongkan sebagai kendaran tidak bermotor maka regulasinya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Untuk itu, Dishub Solo menegaskan jika isu terkait adanya penarikan pajak bagi pesepeda tidaklah benar. Bagaimana dengan aturan pesepeda di kota lainnya? simak beritanya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.