Djawanews.com – Seorang pria berinisal ATP (31) diringkus pihak kepolisian dari Polres Metro Depok karena diduga telah melakukan kekerasan seksual pada seorang wanita yang ia kenal via jejaring media sosial, Tinder.
Kejadian tersebut berawal dari perkenalan korban berinisial NJ dengan pelaku, ATP pada akhir tahun 2019.
Kronologi kejadian kekerasan seksual via Tinder
“Awal mula saudari NJ berkenalan dengan pelapor melalui aplikasi media sosial yaitu Tinder diakhir tahun 2019. Setelah itu korban dan terlapor saling chatting hingga tanggal 10 Maret saudari NJ dengan terlapor bertemu untuk pertama kalinya di daerah Cinere,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, seperti dikutip Djawanews dari Antara.
“Lalu pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 terlapor dan pelapor janjian kembali dengan rencana untuk belajar memasak. Pukul 20.00 WIB menuju ke kontrakan terlapor untuk bertemu,” lanjut Yusri.
Pada pertemuan kedua tersebut, korban NJ disuguhi pelaku ATP minuman beralkohol hingga akhirnya korban tidak sadarkan diri. Pelaku ATP lantas melangsungkan aksi bejatnya ketika korban NJ dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Korban NJ yang tebangun pada pukul 22.25 WIB lantas menyadari dirinya telah menjadi korban tindakan bejat pelaku ATP. Korban NJ lantas melaporkan kejadian tersebut pada Polres Metro Depok.
Dalam waktu singkat, pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku ATP yang dijerat Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.