Djawanews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mewacanakan Pemilihan Lurah berbasis e-voting di tahun 2021 yang akan dilakukan di 58 Kelurahan di Kabupaten Gunungkidul.
Terkait dengan e-voting, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, M Farkhan menyatakan jika sudah dipersiapkan sejak sekarang.
Farkhan menjelaskan jika pemilihan lurah di Gunungkidul akan dibagi dalam tiga gelombang. Gelombang pertama sudah dilaksanakan di tahun 2015 yang diikuti 58 desa, kemudian gelombang kedua sudah dilaksanakan di 30 desa pada tahun 2018 lalu, dan yang terakhir sudah dilaksanakan di 2019 dengan jumlah pilihan di 56 kalurahan.
“Pemilihan tahun depan merupakan pengulangan dari pemilihan serentak di 2015,” jelas Farkhan.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Ery Agustin S menyatakan jika pihaknya mendukung pemilihan lurah dengan sistem e-Voting. Namun demikian, Ery menaytakan jika pada tahap awal tidak dilaksanakan secara meyeluruh karena masih sebatas uji coba.
“E-voting nantinya bisa menekan biaya untuk pilihan lurah. Jadi, kami dukung penggunakan teknologi untuk pemilihan,” jelasnya.
Terkait regulasi, menurut Ery DPRD Gunungkidul bersama-sama dengan pemkab sudah menyusung Perda tentang Lurah. “Sudah dibahas dan masih difasilitasi oleh Pemerintah DIY. Nanti setelah fasilitasi selesai maka bisa ditetapkan menjadi perda baru,” terangnya.
Selain pemilihan lurah di Gunungkidul dengan sistem e-voting, jangan lupa simak berita menarik lainnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.