Wacana penghapusan ujian nasional (UN) akan dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Namun, penghapusan belum akan dilakukan secepatnya. Yang jelas, tahun 2020 akan jadi UN terakhir yang dilaksanakan.
Kepastian penghapusan UN ini dikatakan oleh Mendikbud saat mengadakan pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan dari seluruh Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (11/12). Nadiem mengungkapkan bahwa di tahun 2021, UN akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.
“Penyelenggaraan UN tahun 2021 akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerik), dan penguatan pendidikan karakter,” ungkap tokoh yang masuk dalam daftar 100 Next versi Majalah Time, Nadiem.
Ujian Nasional Dianggap Kurang Ideal
Menurut Mendikbud Nadiem, alasan ujian nasional dihapus karena cara tersebut kurang ideal untuk mengukur prestasi belajar. Selain itu, materi UN dinilai terlalu padat sehingga cenderung berfokus pada hafalan, bukan pada kompetensi.
“Kedua ini sudah menjadi beban stres antara guru dan orang tua. Karena sebenarnya ini berubah menjadi indikator keberhasilan siswa sebagai individu,” kata Nadiem lagi.
Nadiem mengungkapkan, ujian nasional yang selama ini dilakukan hanya menilai 1 aspek, yaitu kognitif. Sehingga dikatakan belum menyentuh karakter siswa. “Belum menyentuh karakter siswa secara lebih holistik,” sambungnya lagi.
Oleh karenanya, mantan CEO Gojek itu memutuskan untuk mengganti format ujian nasional menjadi asesmen kompetensi minimum dan survei karakter. Asesmen ini rencananya akan dilakukan di tahun 2021. Sedangkan tahun 2020, siswa tetap mengikuti ujian nasional seperti biasa.
“Untuk 2020, UN akan dilaksanakan sesuai seperti tahun sebelumnya. Jadi 2020, bagi banyak orang tua yang sudah investasi buat anaknya belajar mendapat angka terbaik di UN, itu silakan lanjut untuk 2020,” kata Nadiem Makarim.
Asesmen kompetensi minimum dan survei karakter sendiri akan diterapkan pada siswa yang berada di tengah jenjang sekolah, seperti siswa kelas 4, 8, dan 11. Dengan hal ini, Nadiem berharap agar guru dan sekolah memperbaiki mutu pembelajaran. Selain itu, hasil asesmen juga tidak akan digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya.
“Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik, baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS,” ujar Nadiem.
Nadiem Makarim sejak awal memang menunjukkan perhatiannya pada kebijakan tentang ujian nasional. Kebijakan ini juga jadi salah satu tindak lanjut visi Presiden Jokowi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Kebijakan ujian nasional juga jadi salah satu bagian dari Empat Program Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar” yang disampaikan Nadiem pagi ini. Keempat program tersebut meliputi perubahan pada Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), UN, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
“Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut (termasuk penghapusan ujian nasional) akan menjadi arah pembelajaran ke depan yang fokus pada arahan presiden dan wakil presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” ungkap Nadiem di hadapan Kepala Dinas Pendidikan dari seluruh Indonesia.