Djawanews.com – Pemerintah baru-baru ini mengumumkan bahwa aturan tes Antigen ataupun PCR akan dihapus untuk pelaku perjalanan Tanah Air.
Hal itu karena penurunan kasus COVID-19 dan tren kasus harian nasional yang melandai secara signifikan.
Selain itu, menurunnya jumlah pasien rawat inap di rumah sakit dan berkurangnya kasus kematian akibat COVID-19 menjadi penyebab kewajiban tes antigen dan PCR akan dihapuskan.
Penghapusan tes antigen dan PCR ini juga dilakukan dalam rangka peralihan Indonesia dari pandemi menuju endemi.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengkonfirmasi secara langsung pernyataan tersebut dalam konferensi pers hasil Ratas PPKM pada Senin, 7 Maret 2022.
"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, Pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan," ujar Luhut, dikutip dari pikiran-rakyat.com.
Luhut mengatakan jika aturan tentang kewajiban menunjukkan bukti tes antigen dan PCR akan dihapus untuk semua moda transportasi dengan syarat tertentu.
Luhut mengatakan aturan ini berlaku pada pelaku perjalanan yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua lengkap.
"Pertama, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," terang Luhut Binsar Pandjaitan.
Nantinya kebijakan tersebut akan ditetapkan dalam SE yang akan diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga terkait yang terbit dalam waktu dekat ini.
Tak hanya terkait tentang perjalanan domestik saja, kebijakan juga dibuat untuk kegiatan kompetisi olahraga.
Luhut mengatakan jika kompetisi olahraga dapat menerima penonton yang telah melakukan vaksinasi booster.
"Seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi," tambah Luhut
Adapun kebijakan tentang kompetisi olahraga yang bisa dihadiri penonton antara lain:
Level 4 sebanyak 25 persen dari kapasitas
Level 3 sebanyak 50 persen dari kapasitas
Level 2 sebanyak 75 persen dari kapasitas
Level 1 sebanyak 100 persen dari kapasitas.