Djawanews - Kabar buruk disampaikan Wali Kota Palembang Harnojoyo. Seluruh kawasan di Palembang, masuk Zona Merah penyebaran Covid-19. Buntutnya, salat Id dilarang digelar di seluruh masjid kota ini.
Harnojoyo sudah melarang seluruh masjid di Kota Palembang, Sumatera Selatan menggelar salat Id Idulfitri 1442 Hijriah. Zona merah jadi alasannya.
Zona merah menandakan, wilayah Palembang memiliki tingkat risiko penularan virus corona yang tinggi. Data dari Dinkes Kota Palembang, Selasa 4 Mei 2021, kasus COVID-19 bertambah 72 kasus dengan total 10.626 Suspek. Kasus kematian bertambah 3 orang dengan total total 462 orang. Jadi kasus aktif adalah 837 kasus.
"Kita satu komando, tidak ada salat Idulfitri di masjid. Solusinya, ya kita salat bersama di rumah," kata Harno, Senin (3/5/2021).
Meski pelaksanaan salat Id ditiadakan, warga masih boleh menggelar salat tarawih berjemaah di masjid selama Ramadan. Pasalnya, memasuki akhir Ramadhan, para jemaah masjid sudah berkurang dengan sendirinya.
Dia berharap semua warga Palembang bisa mengerti dengan keputusan yang sudah dia buat. Harno juga akan mengetatkan protokol kesehatan di setiap kecamatan. Sebab, penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Palembang masih berlangsung.
"Bukan hanya pemerintah saja, seluruh masyarakat juga harus ikut berperan menghadapi Covid-19 ini," ujar Harno.
Dilansir dari Kompas, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang Deni Apriansyah menambahkan, ada 1.200 masjid dan musala yang tersebar di 18 kecamatan. Masjid dan musala itu akan diberikan sosialisasi terkait larangan untuk menggelar salat Id.
"Kami akan kirim surat ke seluruh masjid dan musala agar tidak menggelar salat Id. Kita ikuti intruksi dari Pemkot Palembang," kata Deni.