Djawanews.com – 13 orang penjual miras ilegal diamankan oleh Jajaran Polresta Surakarta. Mereka menjual minuman tersebut secara daring atau online. Selain buatan lokal, miras yang dijual juga buatan luar negeri.
Penjual Miras Dihukum Ringan
Kasatsabhara Polresta Surakarta, Kompol Sutoyo menjelaskan, 13 orang tersebut diamankan dalam sepekan terakhir. Selain mengamankan penjual, polisi juga menyita ratusan botol miras impor tanpa izin edar.
“Meski Tim Sparta saat ini fokus mempersiapkan diri menertibkan masyarakat yang masih berkerumun di tempat umum, namun upaya pemberantasan pekat khususnya miras terus kita lakukan. Terbukti 13 penjual miras baik tradisional maupun impor berhasil diamankan,” kata Sutoyo, Kamis (25/6).
“Mereka menjual miras dengan sistem online, melalu media sosial dengan sandi-sandi tertentu,” lanjutnya lagi.
Mereka berhubungan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp. Metode pembayarannya dilakukan dengan sistem transfer. Setelah transaksi berhasil mereka bertemu di lokasi yang sebelumta sudah disepakati dua pihak. Para pelaku sukses ditangkap setelah dijebak polisis.
“Mereka kita coba pancing. Setelah terjebak umpan kita, pelaku langsung kita amankan. Setelah itu kita geledah rumah mereka,” jelasnya.
Ada beberapa barang bukti yang diamankan, yakni 120 botol miras Korea Sojo, 36 botol miras anggur merah, dan juga 114 botol ciu murni dan oplosan. Saat ini pelaku penjual miras dijerat dengan tidak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan Perda Solo.