Djawanews.com – Beberapa waktu lalu viral seorang warga di Kabupaten Banyumas secara terang-terangan menolak pemakaman jenazah pasien positif covid-19. Atas tidakannya tersebut, Pengadilan Negeri Banyumas menjatuhi hukuman pidana penjara.
Khudori harus menanggung perbuatannya, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari dan denda Rp500 ribu kepada dirinya.
Sidang berlangsung dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti serta Hakim Anggota Randi Jastian Afandi dan Suryo Negoro.
Pembacaan vonis terhadap Khudori dilakukan di Ruang Sidang I PN Banyumas, Kamis (6/8) dan digelar secara daring melalui konferensi video. Khudlori mengikuti sidang dari Ruang Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas di Purwokerto.
Kemudian dalam sidang tersebtu, Jaksa Penuntut Umum adalah Dimas Sigit Tanugraha di Kejaksaan Negeri Banyumas, dan penasihat hukum terdakwa, yakni Sarjono di PN Banyumas.
Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti membacakan putusan dan menyatakan jika Khudlori telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yaitu dengan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Selain putusan terhadap penolakan pemakaman pasien Covid-19 di Banyumas, jangan lupa simak berita menarik lainnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.