Djawanews.com – Kabar baik datang dari BPJS Kesehatan. Mulai besok 1 Mei 2020, iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan kembali turun.
Penurunan dilakukan seiring dengan dibatalkannya Pasal 34 Perpes Nomor 75 tahun 2019 tentang kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung (MA).
Kabar Baik BPJS Kesehatan: Iuran Program JKN Kembali ke Tarif Lama
Dengan turunnya iuran program JKN ini, maka mulai besok para peserta BPJS hanya membayar premi BPJS kesehatan sesuai dengan tarif lama. Hal ini mengacu pada Perpres 82 tahun 2018, yakni sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk kelas 3.
Penurunan ini berlaku untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau dikenal sebagai peserta mandiri.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, penyesuaian iuran dengan Putusan MA itu dihitung sejak 1 April 2020. Dengan demikian, besaran iuran Januari-Maret 2020 tetap mengacu kepada Perpres 75/2019, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3. A,
“Jadi untuk iuran Januari hingga Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya,” kata Iqbal, Kamis (30/4/2020)
“Akan tetapi, terhadap iuran peserta JKN yang telah dibayarkan pada April 2020 akan dikompensasikan ke iuran bulan berikutnya,” kata dia lagi.
Iqbal menggarisbawahi bahwa penyesuaian iuran tersebut hanya berlaku bagi segmen peserta mandiri. Sementara itu, segmen peserta lain seperti Peserta Penerima bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU), pembayaran iurannya masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.