Djawanews.com – Gubernur DIY Sri Sultan Hemengkubuwono X baru saja meraih penghargaan dari Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) karena dianggap berhasil mencegah korupsi di lingkungan Pemda DIY.
Penghargaan ini diberikan langsung oleh ketua KPK Firli Bahruri, didampingi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2020).
Terkait hal ini, Sultan HB X membeberkan caranya membangun birokrasi berintegritas dan meminimalisir prilaku korupsi di lingkungan pemerintahan.
“Kami telah coba lakukan penyusunan kinerja, yaitu job description yang terbagi habis dari kepala daerah sampai eselon empat,” ujar Sultan HB X.
Dia menambahkan, Pemda DIY memakai empat kriteria sesuai Balance Score Card. Antara lain kinerja fisik, kinerja keuangan, perencanaan, dan pencapaian kinerja instansi, sehingga percepatan untuk merit system bisa dilakukan.
Keberadaan assessment center, lanjut Sultan HB X, menjadi salah satu faktor yang dapat melancarkan reformasi birokrasi pada bidang pengembangan SDM.
Sistem ini diberlakukan sejak pengangkatan, regenerasi sampai pola pengembangan seorang ASN dalam daftar kompetensi.
“Dari 1500 milenial yang jadi ASn untuk jadi eselon empat pun sudah kai screen, yang memungkinkan untuk berkembang adalah 300 orang. Bagaimana pengembangan leadership nya, apakah dia orang lapangan, ataukah dia seorang konseptor,” terang Sultan HB X.
Sultan HB X menuturkan, reformasi birokrasi dapat berjalan jika ada keinginan. Reformasi birkorasi di daerah wajib membawa warna yang dominan dalam menyelenggarakan pembangunan dan pembentukan civil society.
Atas keberhasilannya membangun reformasi birokrasi yang berintegritas dan mencegah korupsi di lingkungan pemda DIY, Sultan HB X menerima penghargaan dari KPK soal inisiatif dan praktik dalam upacaya pencegahan korupsi.