Jumlah pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejak dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN pada 11 November hingga 24 November 2019 di situs sscasn.bkn.go.id telah diserbu 4,7 juta pelamar.
Jumlah ini melebihi perkiraan BKN yang sebelumnya memproyeksikan jumlah pelamar CPNS di tahun ini sebanyak 4,5 juta orang.
Melansir Liputan6.com, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono mengungkapkan, jumlah pendaftar yang sudah membuat akun di website sscn.bkn.go.id sebesar 4.717.779 orang.
Dengan rincian, sebanyak 3.601.860 akun telah mengisi formulir serta 2.761.464 pelamar yang sudah men-submit formasi untuk CPNS 2019.
Di sisi lain, masa pendaftaran CPNS telah resmi ditambah hingga antara 15 hari sampai batas maksimal 20 hari.
Pendaftaran CPNS untuk formasi BKN diperpanjang
Badan Kepegawaian Negara memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran CPNS 2019 untuk formasi BKN hingga tanggal 30 November 2019.
Hal ini sesuai dengan Surat Pengumuman Nomor: 04/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2019 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Tahapan Seleksi Serta Penyesuaian Pelamar Disabilitas pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun 2019.
“Pendaftaran diakses secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, semua dokumen persyaratan diunggah pada situs paling lambat Sabtu 30 November 2019 pukul 24.00 WIB,” kata BKN melalui pengumuman resminya.
Pada awalnya, pendaftaran CPNS sudah ditutup pada Minggu 24 November 2019. Selain BKN, beberapa instansi yang tidak digemari selama masa pendaftaran CPNS juga diperpanjang, namun hanya satu hari hingga Senin 25 November 2019.
Adapun instansi yang ikut memperpanjang masa pendaftaran antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perindustrian serta Kementerian Sosial.
Berdasarkan pengumuman tersebut, jadwal seleksi CPNS dapat berubah sewaktu-waktu. BKN mematok pengumuman akhir seleksi CPNS 2019 akan rampung pada April 2020.
Selain menambah masa pendaftaran daring, BKN juga melakukan penyesuaian kriteria pelamar bagi penyandang disabilitas pada seleksi CPNS.
Pada periode lalu, tolak ukur pendaftar bagi penyandang disabilitas adalah pelamar yang memiliki keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang disebabkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir (bukan disabilitas intelektual, menta, dan atau sensorik) dengan syarat mampu mengeksekusi tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan gagasan dan berdiskusi.
Kini, tolak ukur pelamar CPNS 2019 bagi penyandang disabilitas diperbaiki menjadi: Disabilitas merupakan pendaftar yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dengan syarat dapat melaksanakan tugas seperti menganalisa, menyampaikan pikiran serta berdiskusi.