Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
JPRR Ungkap Pelanggaran Pemilu 2024: Mantan Koruptor dan Anggota DPRD Aktif Daftar Jadi Calon Anggota DPD
Simulasi pemungutan dan penghitungan suara dalam persiapan Pemilu 2024 di Kantor KPU Bali, Denpasar, Bali, Kamis 2 Desember 2021 (Antara/Nyoman Hendra Wibowo)

JPRR Ungkap Pelanggaran Pemilu 2024: Mantan Koruptor dan Anggota DPRD Aktif Daftar Jadi Calon Anggota DPD

MS Hadi
MS Hadi 12 Januari 2023 at 05:16pm

Djawanews.com – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPRR) menemukan sejumlah bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024 melanggar ketentuan pendaftaran. Pelanggaran ini ditemukan di 5 Provinsi.

Koordinator Nasional JPRR Nurlia Dian mengungkapkan pihaknya menemukan mantan narapidana kasus korupsi, serta anggota DPRD Provinsi yang masih menjabat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD di Provinsi Riau, Bengkulu, NTB dan Maluku Utara.

Kemudian, terdapat juga direktur BUMD di salah satu kabupaten di Provinsi Riau yang mendaftar sebagai calon anggota DPD. Lalu, terdapat juga anggota DPRD Tingkat II, Ketua Bapilu dan wakil ketua DPW partai di Provinsi Sulawesi Selatan yang mendaftar sebagai calon anggota DPD.

Kini, tahapan pencalonan Anggota DPD dalam proses verifikasi. Dian pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi untuk melakukan proses verifikasi persyaratan bakal calon.

"JPPR ingin mengingatkan kepada penyelenggara khususnya KPU Provinsi agar secara professional melakukan verifikasi terhadap persyaratan calon DPD sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 13 tahun 2022, serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang memutus bahwa calon anggota DPD bukan merupakan pengurus partai politik," kata Dian dalam keterangannya, Kamis, 12 Januari.

Baca Juga:
  • Pramono ke ASN yang Ogah Naik Transportasi Umum: Jangan Berharap Naik Jabatan
  • Menkes Ungkap Sejumlah Alasan Indonesia Bersedia Jadi Lokasi Uji Klinis Vaksin TBC
  • Menteri HAM: Jika Jabar Sukses, Pendidikan Siswa di Barak Militer Bisa Diterapkan di Seluruh Indonesia

Dian menguraikan, dalam sejumlah aturan tersebut, calon Anggota DPD harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Selain itu, bakal calon Anggota DPD juga harus mengundurkan diri dari jabatannya jika menjabat sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, kepala desa dan perangkat desa, badan permusyawaratan desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Kemudian, harus juga mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik; dan bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Lebih lanjut, memang tidak ada aturan yang melarang anggota DPRD yang masih aktif mendaftar sebagai calon Anggota DPD. Dian membenarkan bahwa tidak semua anggota DPRD merupakan pengurus parpol. Hanya saja, ada kekhawatiran yang bersangkutan memiliki konflik kepentingan atas partainya.

"Anggota DPRD yang mencalonkan sebagai calon anggota DPD berpotensi memiliki konflik kepentingan terhadap peran dan kewenangan DPD jika terpilih nanti karena berafiliasi dengan partai politik," urainya.

"Oleh karena itu, JPPR meminta kepada KPU dan KPU Provinsi serta jajarannya agar melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan secara tegas, akurat dan akuntabel," lanjutnya.

Selain itu, JPRR juga meminta kepada KPU untuk menafsirkan frasa “badan lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara” serta membuat kebijakan untuk mencegah anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota mendaftar sebagai calon anggota DPD karena berpotensi membawa konflik kepentingan.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#POLITIK#PEMILU 2024#DPD#napi koruptor#JPRR

Berita Terkait

    Hasto Nilai Penyidik KPK Jadi Saksi Semakin Perkuat Unsur Politik: Pertama Kalinya dalam Sejarah
    Berita Hari Ini

    Hasto Nilai Penyidik KPK Jadi Saksi Semakin Perkuat Unsur Politik: Pertama Kalinya dalam Sejarah

    Djawanews.com – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyoroti langkah jaksa menghadirkan penyidik KPK sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI yang ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Menag Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Paus Leo XIV, Apresiasi Pesan Damai Pidato Perdananya
    Berita Hari Ini

    Menag Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Paus Leo XIV, Apresiasi Pesan Damai Pidato Perdananya

    MS Hadi 09 May 2025 15:05
  • Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Bareskrim Polri, Bakal Diuji Forensik
    Berita Hari Ini

    Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Bareskrim Polri, Bakal Diuji Forensik

    MS Hadi 09 May 2025 14:08
  • Pramono ke ASN yang Ogah Naik Transportasi Umum: Jangan Berharap Naik Jabatan
    Berita Hari Ini

    Pramono ke ASN yang Ogah Naik Transportasi Umum: Jangan Berharap Naik Jabatan

    Djawanews.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan akan memberikan sanksi berupa penghentian proses kenaikan jabatan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Menkes Ungkap Sejumlah Alasan Indonesia Bersedia Jadi Lokasi Uji Klinis Vaksin TBC
    Berita Hari Ini

    Menkes Ungkap Sejumlah Alasan Indonesia Bersedia Jadi Lokasi Uji Klinis Vaksin TBC

    MS Hadi 09 May 2025 11:04
  • Menteri HAM: Jika Jabar Sukses, Pendidikan Siswa di Barak Militer Bisa Diterapkan di Seluruh Indonesia
    Berita Hari Ini

    Menteri HAM: Jika Jabar Sukses, Pendidikan Siswa di Barak Militer Bisa Diterapkan di Seluruh Indonesia

    MS Hadi 09 May 2025 10:02

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Presiden Prabowo Targetkan Swasembada BBM dalam Lima Tahun
Berita Hari Ini

1

Presiden Prabowo Targetkan Swasembada BBM dalam Lima Tahun

Hardiknas, Prabowo Luncurkan Program Pembangunan dan Renovasi 10.440 Sekolah
Berita Hari Ini

2

Hardiknas, Prabowo Luncurkan Program Pembangunan dan Renovasi 10.440 Sekolah

Pimpinan DPR Sambut Baik Komitmen Prabowo untuk Kesejahteraan Buruh
Berita Hari Ini

3

Pimpinan DPR Sambut Baik Komitmen Prabowo untuk Kesejahteraan Buruh

Dinkes Uji Sampel MBG Penyebab Keracunan Ratusan Siswa di SMPN 35 Bandung
Berita Hari Ini

4

Dinkes Uji Sampel MBG Penyebab Keracunan Ratusan Siswa di SMPN 35 Bandung

Roy Suryo Nilai Langkah Hukum Jokowi Soal Ijazah Palsu sebagai Hal Lucu dan Tak Elegan
Berita Hari Ini

5

Roy Suryo Nilai Langkah Hukum Jokowi Soal Ijazah Palsu sebagai Hal Lucu dan Tak Elegan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up