Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Jokowi Usulkan Darurat Sipil untuk Tangani COVID-19, Begini Maksudnya

Jokowi Usulkan Darurat Sipil untuk Tangani COVID-19, Begini Maksudnya

Saiful Ardianto
Saiful Ardianto 31 Maret 2020 at 04:33am

Djawanews.com – Presiden Joko Widodo alias Jokowi meminta agar kedepan diterapkan kebijakan darurat sipil. Kebijakan tersebut perlu dilakukan untuk menerapkan aturan pembatan sosial dalam sekala besar untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.

“Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi, sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” ujar Jokowi, di Istana Bogor, Senin, (30/3/2020).

Lantas, Apa itu Darurat Sipil?

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan bahaya, Darurat Sipil didefinisikan sebagai keadaan bahaya yang ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang untuk seluruh atau sebagian wilauah negara.

Dalam penetapan kebijakan darurat sipil, ada tiga syarat yang harus terpenuhi. Pertama adanya pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.

Kedua, timbul perang atau bahaya perang serta bahaya perkosaan. Dan terakhir hidup negara berada dalam keadaan bahaya.

Darurat sipil

Presiden Joko Widodo (Istimewa)

Adapun yang jadi penguasa pusat dalam kebijakan darurat sipil tersebut adalah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang yang dibantu oleh badan yang terdiri atas Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, Kepala Staf Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, Presiden juga dapat mengangat pejabat lain jika dinilai perlu dan menentukan susunan yang berlainan dengan yang tertera di atas bila diperlukan.


Baca Juga:
  • Mengapa Pembatasan Sosial Skala Besar Jokowi Dinilai Keblinger?

Di tingkat daerah, kekuasaan dipegang oleh Kepala Daerah Tingkat II, yakni Bupati atau Wali Kota. Namun, harus tetap mengikuti arahan dari penguasa pusat.

Penghapusan keadaan darurat sipil hanya dapat dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang. Akan tetapi, kepala daerah dapat terus memberlakukan keadaan darurat sipil maksimal empat bulan setelah kebijakan tersebut dihapus oleh pusat.

Bagikan:
#berita hari ini#DARURAT SIPIL#JOKO WIDODO#JOKOWI#PEMBATAN SOSIAL#Physical Distancing#VIRUS CORONA

Berita Terkait

    Proyek DME Batu Bara Dorong Substitusi LPG dan Hilirisasi Energi, Simak Penjelasannya!
    Berita Hari Ini

    Proyek DME Batu Bara Dorong Substitusi LPG dan Hilirisasi Energi, Simak Penjelasannya!

    Djawanews.com - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan Badan Pengelola Investasi Danantara mematangkan rencana Proyek DME Batu Bara untuk memperkuat hilirisasi dan menekan impor LPG. Menteri ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Pengembangan PLTA di Indonesia Jadi Prioritas Lewat Kolaborasi PLN dan Brasil!
    Berita Hari Ini

    Pengembangan PLTA di Indonesia Jadi Prioritas Lewat Kolaborasi PLN dan Brasil!

    Saiful Ardianto 27 Oct 2025 11:31
  • Genjotan Perbanyak Jumlah PLTA di Indonesia: Apa Alasannya dan Penjelasan Lengkap?
    Berita Hari Ini

    Genjotan Perbanyak Jumlah PLTA di Indonesia: Apa Alasannya dan Penjelasan Lengkap?

    Saiful Ardianto 24 Oct 2025 11:43
  • Karimunjawa Green Tourism: Inovasi PGN dalam Pengelolaan Sampah dan Energi Berkelanjutan
    Berita Hari Ini

    Karimunjawa Green Tourism: Inovasi PGN dalam Pengelolaan Sampah dan Energi Berkelanjutan

    Djawanews.com - Destinasi wisata bahari unggulan di Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah, Karimunjawa kini semakin dikenal dengan konsep green tourism yang ramah lingkungan. Salah satu inisiatif ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Wacana Pembentukan Ditjen Pesantren, Gus Hilmy: Negara Tak Boleh Lagi Memperlakukan Pesantren Sebagai Pelengkap Penderita
    Berita Hari Ini

    Wacana Pembentukan Ditjen Pesantren, Gus Hilmy: Negara Tak Boleh Lagi Memperlakukan Pesantren Sebagai Pelengkap Penderita

    Saiful Ardianto 23 Oct 2025 13:54
  • 10 Daftar PLTA Terbesar di Indonesia: Mulai dari Cirata hingga Bakaru II!
    Berita Hari Ini

    10 Daftar PLTA Terbesar di Indonesia: Mulai dari Cirata hingga Bakaru II!

    Saiful Ardianto 23 Oct 2025 11:05

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Beneran Nih? Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi Rencana Pemerintah
Berita Hari Ini

1

Beneran Nih? Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi Rencana Pemerintah

10 Daftar PLTA Terbesar di Indonesia: Mulai dari Cirata hingga Bakaru II!
Berita Hari Ini

2

10 Daftar PLTA Terbesar di Indonesia: Mulai dari Cirata hingga Bakaru II!

Menelisik PLTA sebagai Infrastruktur Kunci untuk Pertumbuhan Industri dan Ekonomi Daerah
Berita Hari Ini

3

Menelisik PLTA sebagai Infrastruktur Kunci untuk Pertumbuhan Industri dan Ekonomi Daerah

Bendungan Way Apu: Progres 89,8%, Manfaat Kian Nyata untuk Pulau Buru?
Berita Hari Ini

4

Bendungan Way Apu: Progres 89,8%, Manfaat Kian Nyata untuk Pulau Buru?

PLTA Dongkrak Daerah: Mengukur Dampak Ekonomi Lokal Pembangunan PLTA terhadap Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Berita Hari Ini

5

PLTA Dongkrak Daerah: Mengukur Dampak Ekonomi Lokal Pembangunan PLTA terhadap Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up