Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Jokowi Usulkan Darurat Sipil untuk Tangani COVID-19, Begini Maksudnya

Jokowi Usulkan Darurat Sipil untuk Tangani COVID-19, Begini Maksudnya

Saiful Ardianto
Saiful Ardianto 31 Maret 2020 at 04:33am

Djawanews.com – Presiden Joko Widodo alias Jokowi meminta agar kedepan diterapkan kebijakan darurat sipil. Kebijakan tersebut perlu dilakukan untuk menerapkan aturan pembatan sosial dalam sekala besar untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.

“Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi, sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” ujar Jokowi, di Istana Bogor, Senin, (30/3/2020).

Lantas, Apa itu Darurat Sipil?

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan bahaya, Darurat Sipil didefinisikan sebagai keadaan bahaya yang ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang untuk seluruh atau sebagian wilauah negara.

Dalam penetapan kebijakan darurat sipil, ada tiga syarat yang harus terpenuhi. Pertama adanya pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.

Kedua, timbul perang atau bahaya perang serta bahaya perkosaan. Dan terakhir hidup negara berada dalam keadaan bahaya.

Darurat sipil

Presiden Joko Widodo (Istimewa)

Adapun yang jadi penguasa pusat dalam kebijakan darurat sipil tersebut adalah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang yang dibantu oleh badan yang terdiri atas Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, Kepala Staf Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, Presiden juga dapat mengangat pejabat lain jika dinilai perlu dan menentukan susunan yang berlainan dengan yang tertera di atas bila diperlukan.


Baca Juga:
  • Mengapa Pembatasan Sosial Skala Besar Jokowi Dinilai Keblinger?

Di tingkat daerah, kekuasaan dipegang oleh Kepala Daerah Tingkat II, yakni Bupati atau Wali Kota. Namun, harus tetap mengikuti arahan dari penguasa pusat.

Penghapusan keadaan darurat sipil hanya dapat dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang. Akan tetapi, kepala daerah dapat terus memberlakukan keadaan darurat sipil maksimal empat bulan setelah kebijakan tersebut dihapus oleh pusat.

Bagikan:
#berita hari ini#DARURAT SIPIL#JOKO WIDODO#JOKOWI#PEMBATAN SOSIAL#Physical Distancing#VIRUS CORONA

Berita Terkait

    Tim Gabungan BNN Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu di Perairan Kepulauan Riau
    Berita Hari Ini

    Tim Gabungan BNN Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu di Perairan Kepulauan Riau

    Djawanews.com – Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, TNI Angkatan Laut, dan Polri, berhasil menggagalkan penyelundupan dua ton sabu di perairan Kepulauan Riau. Kepala ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Luna Maya Serahkan Jabatan Presiden Jomblo ke Raline Shah, Disambut Positif Netizen
    Berita Hari Ini

    Luna Maya Serahkan Jabatan Presiden Jomblo ke Raline Shah, Disambut Positif Netizen

    MS Hadi 27 May 2025 13:17
  • Kemlu Siap Bantu 87 Mahasiswa Indonesia di Harvard yang Terancam Kebijakan Trump
    Berita Hari Ini

    Kemlu Siap Bantu 87 Mahasiswa Indonesia di Harvard yang Terancam Kebijakan Trump

    MS Hadi 27 May 2025 12:15
  • Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel Ditetapkan sebagai Tersangka Penyerobotan Lahan Milik BMKG
    Berita Hari Ini

    Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel Ditetapkan sebagai Tersangka Penyerobotan Lahan Milik BMKG

    Djawanews.com – Polisi menetapkan Ketua DPC Grib Jaya Tangsel berinisial MYT sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • 100 Hari Kemimpinan Pramono-Rano: Hampir Semua Program Prioritas Sudah Terealisasi
    Berita Hari Ini

    100 Hari Kemimpinan Pramono-Rano: Hampir Semua Program Prioritas Sudah Terealisasi

    MS Hadi 27 May 2025 10:09
  • Kasus Ayam Widuran Solo, Senator Ini Desak Penegakan UU Halal dan Edukasi Publik
    Berita Hari Ini

    Kasus Ayam Widuran Solo, Senator Ini Desak Penegakan UU Halal dan Edukasi Publik

    Saiful Ardianto 27 May 2025 09:42

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Pemprov DKI Luncurkan Rute Baru Transjabodetabek Blok M-PIK 2, Tarif Rp3.500
Berita Hari Ini

1

Pemprov DKI Luncurkan Rute Baru Transjabodetabek Blok M-PIK 2, Tarif Rp3.500

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan MBG Tak Bersifat Wajib: Tidak Ada Unsur Paksaan
Berita Hari Ini

2

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan MBG Tak Bersifat Wajib: Tidak Ada Unsur Paksaan

Prabowo Sebut Produksi Beras dan Jagung Nasional Terbesar Sepanjang Sejarah
Berita Hari Ini

3

Prabowo Sebut Produksi Beras dan Jagung Nasional Terbesar Sepanjang Sejarah

Mendikdasmen Tegaskan Guru Sekolah Rakyat Diambil dari Tenaga Pengajar Aktif, Bukan Rekrutmen Baru
Berita Hari Ini

4

Mendikdasmen Tegaskan Guru Sekolah Rakyat Diambil dari Tenaga Pengajar Aktif, Bukan Rekrutmen Baru

Prabowo Terbitkan Perpres Libatkan TNI dan Polri Lindungi Jaksa
Berita Hari Ini

5

Prabowo Terbitkan Perpres Libatkan TNI dan Polri Lindungi Jaksa

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up