Djawanews.com – Joko Widodo (Jokowi) hendak naikkan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari dana APBN dan APBD.
Peraturan baru tersebut tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2007.
Widyaiswara merupakan sebuah jabatan fungsional PNS yang bertugas mendidik, mengajar, atau melatih pegawai negeri di lembaga pendidikan pemerintah (diklat).
Tunjangan yang diberikan kepada PNS jabatan Widyaiswara ahli utama sebelumnya Rp1.230.000 menjadi Rp2.040.000. Untuk ahli madya dari Rp958.000 menjadi Rp1.390.000.
Kemudian untuk tunjangan ahli muda dari sebelumnya Rp660.000 menjadi Rp1.108.000. Selanjutnya untuk jenjang pertama naik menjadi Rp540.000.
Kenaikan tunjangan tersebut dinilai untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas PNS dalam menjalankan tugasnya.
Kenaikan tunjangan tersebut berlaku bagi seluruh PNS baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Anggaran tersebut diambil dari dana APBN dan APBD.
“Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeah,” tertulis dalam pasal 4 Perpres 102/2021 pada 25 November 2021.
Ingin tahu informasi menarik tentang tunjangan PNS lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews