Djawanews.com – Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) telah menghanguskan Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Ditjen Fakir Miskin) Kementerian Sosial. Nama Dirjen Penanganan Fakir Miskin tak dicantumkan dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial. Jadi apakah Jokowi meniadakan badan pemerintah tersebut karena bakal meninggalkan rakyat kurang mampu?
Diketahui dalam Bab II Pasal 6 Perpres terbaru itu, susunan organisasi Kementerian Sosial juga tak menyebut bagian Ditjen PFM dan Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial (BPPPS).
“Kementerian Sosial terdiri dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Rehsos), Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial (JPS), Inspektorat Jenderal,” demikian dikutip dari Perpres tersebut yang diakses dari laman JDIH Setkab pada Kamis, 23 Desember.
“Kemudian untuk bagian staf ahli yaitu Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial, dan Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial,” sambungannya.
Tugas dan Kewajiban Ditjen Fakir Miskin dan Gunanya Untuk Masyarakat
Berdasarkan aturan lama, yakni Perpres Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial, Ditjen Fakir Miskin memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penanganan fakir miskin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Region kerja Dirjen PFM mencakup penanganan fakir miskin di pedesaan, perkotaan, pesisir dan pulau-pulau kecil atau tertinggal, hingga perbatasan antar negara. Direktorat ini juga yang menyusun kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu versi Kementerian Sosial, menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria penanganan fakir miskin di Indonesia.
Sementara BPPPS yang juga dihapus Jokowi memiliki tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial serta penyuluhan sosial. BPPPS juga melakukan sertifikasi Pekerja Sosial (Peksos) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial yang biasanya dilibatkan dalam program Kemensos seperti pendampingan bansos, dan penyuluhan di panti rehabilitasi.
Ditjen Fakir Miskin Kemensos, Asep Sasa serta Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat untuk mengetahui langkah lanjutan terkait perpres tersebut, namun keduanya belum memberikan respons.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.