Djawanews.com – Ketua DPP PKS Al Muzzammil Yusuf menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan sudah memiliki dasar hukum berupa undang-undang. Muzammil mengatakan undang-undang tersebut bisa diubah di DPR.
"Oh ya nggak apa-apa. Undang-undang kan bisa diubah, PKS ada di DPR, mengubah undang-undang kan sah, tugas DPR statusnya legislasi," ujar Muzzammil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 November.
Muzzammil menegaskan, Fraksi PKS selalu menolak pengesahan UU IKN bahkan saat masih dalam proses legislasi di DPR. Sebab kata dia, produk legislasi tersebut masih butuh pematangan.
"Ya kita kan dua kali, Januari 2022 kan pengesahan yang pertama, diubah Oktober 2023, dalam waktu setahun 9 bulan sudah diubah. Kan persiapan berarti kurang matang itu kan," ungkapnya.
Oleh karena itu, Muzzammil menyatakan, PKS akan tetap memperjuangkan penolakan pemindahan ibukota di DPR.
"Ya kita ke depan kita akan memperjuangkan melalui DPR, panggung resminya ada di DPR," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak mempersoalkan sikap PKS menolak Ibu Kota Nusantara (IKN). Jokowi hanya menegaskan IKN sudah dirancang berdasarkan Undang-Undang.
"Ya, itu pendapat, kan, boleh. Menyampaikan opini, kan, silakan," kata Jokowi, Rabu, 29 November.
"Tetapi IKN sudah ada undang-undangnya. Sudah ada undang-undangnya," tegasnya.