Djawanews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak mempermasalahkan jika ada pihak yang menolak ibu kota negara pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Tetapi Jokowi mengingatkan bahwa proyek IKN sudah diatur dalam undang-undang.
"Ya, itu pendapat, kan, boleh. Menyampaikan opini, kan, silakan," kata Jokowi, Rabu, 29 November.
"Tetapi IKN sudah ada undang-undangnya. Sudah ada undang-undangnya," tegasnya.
Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terang-terangan menjadikan penolakan IKN Nusantara sebagai kampanye Pemilu 2024.
Dalam Kick off Kampanye Nasional, PKS meluncurkan Program Kampanye Gagasan bertajuk Jakarta Tetap Ibu Kota Negara.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menuturkan PKS sejak awal menolak Pemindahan Ibu Kota Negara. Sikap penolakan tersebut, kata Syaikhu dilandasi dengan mendengar aspirasi akademisi dan mayoritas suara publik.
"Salah satu rekam jejak PKS di Parlemen yang paling krusial bagi masa depan bangsa, dan akan menjadi salah satu gagasan utama yang akan diperjuangkan PKS pada Pemilu tahun 2024 adalah tentang isu Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Pemerintah mengajukan RUU IKN, memindahkan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur, " kata Syaikhu, Minggu, 26 November.
"Bagaimana sikap PKS? Setelah mendengarkan aspirasi dari para tokoh masyarakat, para pakar, akademisi, aktivis lingkungan hidup, dan mayoritas suara publik, maka PKS mengambil sikap untuk menolak disahkannya RUU IKN. PKS memandang bahwa Jakarta tetap layak sebagai ibu kota negara," sambungnya.
Selain aspirasi dari akademisi dan suara publik, PKS memandang tiga alasan yang menjadikan Jakarta tetap Ibu Kota Negara, yakni dari sudut pandang historis, pembangunan dan keberlanjutan.