Djawanews.com – Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) bisa menjadi peluang untuk memakzulkan atau impeachment Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini menurutt pendapat Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Jimly menyebut hal itu sangat memungkinkan karena Jokowi dinilai sudah melakukan pelanggaran hukum beberapa kali.
"Bisa saja kasus pelanggaran hukum dan konstitusi yang sudah berkali-kali dilakukan oleh Presiden Jokowi dapat diarahkan untuk impeachment," kata Jimly dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis 5 Januari.
Jimly mengatakan apabila fraksi-fraksi di DPR RI kompak, maka sangat mudah untuk mengkonsolidasikan DPD RI dalam forum MPR RI agar menyetujui pemakzulan terhadap Jokowi.
"Semua itu akan jadi puncak konsolidasi partai politik untuk mengambil jarak dan bahkan memberhentikan Jokowi dari jabatannya," kata Jimly.
Lebih lanjut, dia menilai sebenarnya pemerintah tidak perlu sampai mengeluarkan Perppu Ciptaker. Putusan MK terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptkare) sebagai inkonstitusional bersyarat bisa ditindaklanjuti dengan revisi UU melalui DPR RI.
Menurutnya, pemerintah dan DPR RI memiliki waktu tujuh bulan untuk menyusun revisi UU Ciptaker. Sisa waktu itu bisa dimanfaatkan untuk memperbaikin substansi materi yang bermasalah dan membuka ruang partisipasi publik. Artinya, jika ada niat tulus untuk bangsa dan negara, putusan MK tidak sulit dilakukan oleh pemerintah.
"Tidak perlu membangun argumen adanya kegentingan memaksa yang dibuat-buat dengan menerbitkan perppu dalam kegemerlapan malam tahun baru yang membuat kaget semua orang," kata Jimly.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Ciptaker pada 30 Desember 2022. Sementara salinan perppu baru dapat diakses menjelang malam tahun baru. Pemerintah beralasan, terbitnya Perppu Ciptaker karena adanya suatu keadaan yang mendesak.
Jokowi menegaskan bahwa kondisi global saat ini sedang tidak baik-baik saja. Terkait situasi Indonesia yang terlihat normal pun sebenarnaya masih diliputi ancaman ketidakpastian.
Hal itu disampaikan di sela-sela konferensi pers terkait penghentian kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.
"Kenapa Perppu? Kita tahu, kita kelihatannya normal, tapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global," kata Jokowi.
Menurutnya, kepastian dan kekosongan hukum yang kerap dipertanyakan oleh para investor akan semakin jela dengan adanya Perppu Ciptaker.
Jokowi menegaskan, di 2023, Indonesia akan sangat ketergantungan dengan para investo dan eskpor untuk mendongkrak pereokonomian di dalam negeri.
"Ancaman risiko ketidakpastian itu yang menyebabkan kita mengeluarkan perppu. Karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam perpesi investor, baik dalam maupun luar, itu yang paling penting," paparnya.
"Karena ekonomi kita di 2023 akan sangat tergantung pada investasi dan ekspor," tegas Jokowi.