Djawanews.com – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan secara gamblang bahwa posisi Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) bakal diisi berbarengan sejumlah jabatan yang masih kosong sejak 2019 lalu.
Andika menjelaskan juga bahwa selain Pangkostrad, pihaknya juga berencana melakukan pengisian jabatan-jabatan yang masih kosong sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66/2019 tentang Struktur Organisasi TNI. Hanya saja selama dua tahun aturan tersebut terbit, masih belum ada aturan turunan yang mengatur pengisian jabatan-jabatan baru itu.
Jenderal Andika Perkasa Masih Sibuk Mengurusi Soal Administrasi
Jenderal Andika Perkasa menerangkan pihaknya masih harus mengurusi proses administrasi itu. Kondisi itulah yang menurutnya menyebabkan proses Dewan Kepangkatan dan Jabatan (Wanjakti) menjadi terlambat dan baru akan digelar pada pekan depan.
“Wanjakti kali ini agak berbeda karena kami ingin mewujudkan jabatan-jabatan yang memang sudah ada legalitasnya sejak tahun 2019,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat, 14 Januari.
“Perpresnya sudah ada tetapi peraturan di bawahnya yang belum ada. Itu yang kemudian kami kebut supaya bisa kita keluarkan sekalian dalam Wanjakti minggu depan ini,” imbuhnya.
Jenderal Andika Perkasa memaparkan sampai saat ini setidaknya ada 28 jabatan baru yang belum terealisasikan dari Perpres tersebut. Jabatan tersebut kata dia tersebar di Komando Armada Republik Indonesia yang berada di bawah Angkatan Laut dan Komando Operasi Udara Nasional milik Angkatan Udara.
Selain itu, terdapat pula tiga badan pelaksana Pusat TNI baru yang jabatannya masih belum diisi. Ketiga organisasi tersebut merupakan Pusat Psikologi TNI, Pusat Pengadaan TNI, dan Pusat Reformasi Birokrasi TNI.
“Nah itu yang yang kemudian nanti akan kita keluarkan bersama-sama dengan beberapa jabatan yang memang sudah kosong, termasuk di antaranya Panglima Kostrad,” pungkas Jenderal Andika Perkasa.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.