Djawanews.com – Penolakan pemakaman jenazah positif Corona yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia disebabkan kurangnya edukasi dan pemahaman masyarakat soal penyebaran virus Corona COVID-19.
Menjawab hal tersebut Direktur Utama RS Jakarta Sukapura-Muhammadiyah COVID-19 Command Center, dr. Umi Sjarqiah menegaskan virus Corona pada jenazah yang dimakamkan tidak akan menular ke lingkungan sekitar. Virus tersebut, menurut Umi Sjarqiah akan mati ketika mayat sudah dikuburkan.
“Jenazah korban COVID-19 aman. Karena virus hanya berkembang pada sel hidup, sehingga pada jenazah yang sudah dikubur, maka tidak akan menularkan virus,” tutur dr. Umi Sjarqiah, seperti dikutip Djawanews dari Okezone.
Jika Jenazah positif Corona tidak dikuburkan, justru berbahaya bagi petugas kesehatan
Selain itu, pakar kesehatan juga mengungkapkan pentingnya memakamkan jenazah positif Corona sesegera mungkin. Karena jika jenazah positif Corona tidak dimakamkan segera, cairan tubuh manusia yang keluar 4 jam setelah jenazah meninggal dan mengalami pembusukan justru dapat membahayakan petugas medis.
Hal tersebut disampaikan Kepala Forensik RS. Said Sukanto, Kombes Pol, Dr.Summy Hastry SpF dalam kesempatan berbeda.
“Karena cairan dalam tubuh manusia bisa keluar setelah 4 jam, sehingga berisiko menularkan. Karena itu jenazah (positif Corona) harus dimakamkan 4 jam setelah meninggal dunia,” jelas Dr.Summy Hastry.