Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Jawaban Soal Dugaan Nikita Mirzani Dibekingi Ferdy Sambo: Kasus 6 Bulan Lalu, Kini Mulai Diproses?
Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Shandy Purnamasari tengah diselidiki Bareskrim Polri. (Medkom.com)

Jawaban Soal Dugaan Nikita Mirzani Dibekingi Ferdy Sambo: Kasus 6 Bulan Lalu, Kini Mulai Diproses?

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 09 September 2022 at 11:50am

Djawanews.com – Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Shandy Purnamasari tengah diselidiki Bareskrim Polri. Pencemaran nama baik yang dilakukan Mirzani itu terjadi 6 bulan silam, tepatnya bulan Maret 2022 lalu.

Nikita diduga telah mengunggah pencemaran nama baik terhadap istri Juragan 99 lewat akun instagramnya @nikitamirzanimawardi_172 dari tangal 11-26 Maret lalu. Pencemaran nama baik yang terjadi 6 bulan silam itu pun seakan menjawab kecurigaan netizen terhadap bekingan dari Ferdy Sambo terhadap artis kontroversial itu.

Pasalnya semasa Ferdy Sambo menjabat Kadiv Propam Polri, Nikita Mirzani kerap kali lolos dari jeratan hukum. Namun usai Ferdy Sambo ditetapkan tersangka dan di penjara, Polri kembali menyelidiki kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita 6 bulan silam itu.

Nikita dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus pencemaran oleh pelapor istri Juragan 99 alias Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari. Laporan terhadap Mirzani teregistrasi dengan nomor LP/0159/III/2022 Bareskrim tertanggal 31 Maret 2022 dengan pelapor Shandy Purnamasari.

Baca Juga:
  • Sidang Dugaan Pengancaman Reza Gladys, Nikita Mirzani Bantah Dakwaan JPU: Ini Halusinasi
  • Reza Gladys Tolak Saran Damai dengan Nikita Mirzani: Silahkan Proses Hukum Dijalankan
  • Kejati DKI Jakarta Nyatakan Berkas Perkara Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Sudah P21

Nikita Mirzani Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara?

Dari laporan tersebut, Nikita disangkakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3

“Ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta serta Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36,” kata kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu, 7 September.

Dalam laporan itu, Nikita Mirzani juga dikenakan Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar. Artis yang akrab disapa Niki itu juga dikenakan Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan.

“Dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” ujarnya.

Tak hanya itu, penyidik juga sudah mengantongi sejumlah barang bukti pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani lewat akun @nikitamirzanimawardi_172. Barang bukti yang dimaksud berupa satu buah flash disk berisi screenshot postingan dan sejumlah video. “Barang buktinya satu buah flash disk berisi video dari akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172,” ujarnya.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#POLRI#POLISI#Putri Chandrawathi#FERDY SAMBO#Nikita Mirzani#Shandy Purnamasari#Instagram#PENCEMARAN NAMA BAIK#Istri Juragan 99#Juragan 99

Berita Terkait

    Hilirisasi Energi Jadi Mesin Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan, Gini Penjelasannya!
    Berita Hari Ini

    Hilirisasi Energi Jadi Mesin Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan, Gini Penjelasannya!

    Djawanews.com - Hilirisasi energi berbasis energi terbarukan berpotensi menjadi mesin baru pendorong pertumbuhan ekonomi daerah di Indonesia. Menurut Direktur Kolaborasi Internasional Institute for Development of Economics ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTA Singkarak: Pahlawan Sistem Kelistrikan Sumatera Barat
    Berita Hari Ini

    PLTA Singkarak: Pahlawan Sistem Kelistrikan Sumatera Barat

    Saiful Ardianto 12 Dec 2025 11:35
  • Pengolahan Limbah Sawit Menjadi Energi Biogas: Solusi Berkelanjutan untuk Industri Kelapa Sawit?
    Berita Hari Ini

    Pengolahan Limbah Sawit Menjadi Energi Biogas: Solusi Berkelanjutan untuk Industri Kelapa Sawit?

    Saiful Ardianto 11 Dec 2025 13:39
  • PLTA Singkarak: Andalan untuk Menjaga Listrik Sumatera Barat di Tengah Banjir
    Berita Hari Ini

    PLTA Singkarak: Andalan untuk Menjaga Listrik Sumatera Barat di Tengah Banjir

    Djawanews.com - Pembangkit listrik tenaga air yang terletak di Sumatera Barat, PLTA Singkarak berkapasitas 175 MW, terus beroperasi penuh untuk memastikan pasokan listrik tetap terjaga pasca banjir ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Industri Panas Bumi Berperan Penting dalam Capai Target EBT Pemerintah
    Berita Hari Ini

    Industri Panas Bumi Berperan Penting dalam Capai Target EBT Pemerintah

    Saiful Ardianto 10 Dec 2025 15:29
  • Proyek PLTA Pongbembe: Langkah Strategis PT Arkora Hydro Menuju Energi Berkelanjutan
    Berita Hari Ini

    Proyek PLTA Pongbembe: Langkah Strategis PT Arkora Hydro Menuju Energi Berkelanjutan

    Saiful Ardianto 10 Dec 2025 11:26

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Pasokan Panel Surya di India Terancam Kelebihan: Tantangan Bagi Sektor Energi Bersih
Berita Hari Ini

1

Pasokan Panel Surya di India Terancam Kelebihan: Tantangan Bagi Sektor Energi Bersih

Kenaikan Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Menjadi Sorotan Pagi Ini, Naik 24 Sentimeter?
Berita Hari Ini

2

Kenaikan Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Menjadi Sorotan Pagi Ini, Naik 24 Sentimeter?

Pengasuh-Pengasuh Krapyak Imbau PBNU: Hormati Otoritas Kiai Sepuh
Berita Hari Ini

3

Pengasuh-Pengasuh Krapyak Imbau PBNU: Hormati Otoritas Kiai Sepuh

Kiai-Nyai Muda NU Turun Tangan, Tekankan Pentingnya Rembug Bareng Melalui Musyawarah
Berita Hari Ini

4

Kiai-Nyai Muda NU Turun Tangan, Tekankan Pentingnya Rembug Bareng Melalui Musyawarah

PLTA Singkarak Tetap Beroperasi Pasok Listrik Sumbar Meski Banjir Melanda, Gini Penjelasannya!
Berita Hari Ini

5

PLTA Singkarak Tetap Beroperasi Pasok Listrik Sumbar Meski Banjir Melanda, Gini Penjelasannya!

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up