Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Jawaban Soal Dugaan Nikita Mirzani Dibekingi Ferdy Sambo: Kasus 6 Bulan Lalu, Kini Mulai Diproses?
Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Shandy Purnamasari tengah diselidiki Bareskrim Polri. (Medkom.com)

Jawaban Soal Dugaan Nikita Mirzani Dibekingi Ferdy Sambo: Kasus 6 Bulan Lalu, Kini Mulai Diproses?

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 09 September 2022 at 11:50am

Djawanews.com – Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Shandy Purnamasari tengah diselidiki Bareskrim Polri. Pencemaran nama baik yang dilakukan Mirzani itu terjadi 6 bulan silam, tepatnya bulan Maret 2022 lalu.

Nikita diduga telah mengunggah pencemaran nama baik terhadap istri Juragan 99 lewat akun instagramnya @nikitamirzanimawardi_172 dari tangal 11-26 Maret lalu. Pencemaran nama baik yang terjadi 6 bulan silam itu pun seakan menjawab kecurigaan netizen terhadap bekingan dari Ferdy Sambo terhadap artis kontroversial itu.

Pasalnya semasa Ferdy Sambo menjabat Kadiv Propam Polri, Nikita Mirzani kerap kali lolos dari jeratan hukum. Namun usai Ferdy Sambo ditetapkan tersangka dan di penjara, Polri kembali menyelidiki kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita 6 bulan silam itu.

Nikita dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus pencemaran oleh pelapor istri Juragan 99 alias Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari. Laporan terhadap Mirzani teregistrasi dengan nomor LP/0159/III/2022 Bareskrim tertanggal 31 Maret 2022 dengan pelapor Shandy Purnamasari.

Baca Juga:
  • Sidang Dugaan Pengancaman Reza Gladys, Nikita Mirzani Bantah Dakwaan JPU: Ini Halusinasi
  • Reza Gladys Tolak Saran Damai dengan Nikita Mirzani: Silahkan Proses Hukum Dijalankan
  • Kejati DKI Jakarta Nyatakan Berkas Perkara Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Sudah P21

Nikita Mirzani Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara?

Dari laporan tersebut, Nikita disangkakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3

“Ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta serta Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36,” kata kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu, 7 September.

Dalam laporan itu, Nikita Mirzani juga dikenakan Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar. Artis yang akrab disapa Niki itu juga dikenakan Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan.

“Dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” ujarnya.

Tak hanya itu, penyidik juga sudah mengantongi sejumlah barang bukti pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani lewat akun @nikitamirzanimawardi_172. Barang bukti yang dimaksud berupa satu buah flash disk berisi screenshot postingan dan sejumlah video. “Barang buktinya satu buah flash disk berisi video dari akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172,” ujarnya.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#POLRI#POLISI#Putri Chandrawathi#FERDY SAMBO#Nikita Mirzani#Shandy Purnamasari#Instagram#PENCEMARAN NAMA BAIK#Istri Juragan 99#Juragan 99

Berita Terkait

    KUHP Baru Pidanakan Nikah Siri, Gus Hilmy: Ini Problematik dan Perlu Dirumuskan Kembali
    Berita Hari Ini

    KUHP Baru Pidanakan Nikah Siri, Gus Hilmy: Ini Problematik dan Perlu Dirumuskan Kembali

    Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., menyambut pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai langkah penting reformasi hukum nasional. Namun, ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Izin Produksi Minyak di Venezuela Menjadi Fokus Negosiasi Chevron dan Pemerintah AS
    Berita Hari Ini

    Izin Produksi Minyak di Venezuela Menjadi Fokus Negosiasi Chevron dan Pemerintah AS

    Saiful Ardianto 08 Jan 2026 12:51
  • PLTA Jelok Tuntang: Harmoni Energi Bersih dan Ekowisata Edukatif di Kabupaten Semarang
    Berita Hari Ini

    PLTA Jelok Tuntang: Harmoni Energi Bersih dan Ekowisata Edukatif di Kabupaten Semarang

    Saiful Ardianto 08 Jan 2026 11:48
  • PLTA Wadaslintang: Sumber Energi Terbarukan yang Menjanjikan di Jawa Tengah
    Berita Hari Ini

    PLTA Wadaslintang: Sumber Energi Terbarukan yang Menjanjikan di Jawa Tengah

    Djawanews.com - Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Wadaslintang yang terletak di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menjadi salah satu proyek penting dalam upaya Indonesia menuju kemandirian energi. ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi: Solusi Cerdas untuk Lingkungan dan Energi Nasional
    Berita Hari Ini

    Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi: Solusi Cerdas untuk Lingkungan dan Energi Nasional

    Saiful Ardianto 07 Jan 2026 11:30
  • Krisis Energi: Dampak Serangan AS ke Venezuela dan Antisipasi Pemerintah
    Berita Hari Ini

    Krisis Energi: Dampak Serangan AS ke Venezuela dan Antisipasi Pemerintah

    Saiful Ardianto 06 Jan 2026 14:48

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Teknologi Flow2Max Perkuat Inovasi Panas Bumi Nasional, Makin Gacor?
Berita Hari Ini

1

Teknologi Flow2Max Perkuat Inovasi Panas Bumi Nasional, Makin Gacor?

Cadangan Minyak Venezuela Jadi Rebutan Global, AS Melihat Peluang Strategis!
Berita Hari Ini

2

Cadangan Minyak Venezuela Jadi Rebutan Global, AS Melihat Peluang Strategis!

PLTA Timo: Warisan Energi Air Sejak 1960-an di Semarang
Berita Hari Ini

3

PLTA Timo: Warisan Energi Air Sejak 1960-an di Semarang

PLTA Timo: Warisan Energi Air Sejak 1960-an di Semarang
Berita Hari Ini

4

PLTA Timo: Warisan Energi Air Sejak 1960-an di Semarang

Krisis Energi: Dampak Serangan AS ke Venezuela dan Antisipasi Pemerintah
Berita Hari Ini

5

Krisis Energi: Dampak Serangan AS ke Venezuela dan Antisipasi Pemerintah

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up