Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Jawaban Soal Dugaan Nikita Mirzani Dibekingi Ferdy Sambo: Kasus 6 Bulan Lalu, Kini Mulai Diproses?
Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Shandy Purnamasari tengah diselidiki Bareskrim Polri. (Medkom.com)

Jawaban Soal Dugaan Nikita Mirzani Dibekingi Ferdy Sambo: Kasus 6 Bulan Lalu, Kini Mulai Diproses?

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 09 September 2022 at 11:50am

Djawanews.com – Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Shandy Purnamasari tengah diselidiki Bareskrim Polri. Pencemaran nama baik yang dilakukan Mirzani itu terjadi 6 bulan silam, tepatnya bulan Maret 2022 lalu.

Nikita diduga telah mengunggah pencemaran nama baik terhadap istri Juragan 99 lewat akun instagramnya @nikitamirzanimawardi_172 dari tangal 11-26 Maret lalu. Pencemaran nama baik yang terjadi 6 bulan silam itu pun seakan menjawab kecurigaan netizen terhadap bekingan dari Ferdy Sambo terhadap artis kontroversial itu.

Pasalnya semasa Ferdy Sambo menjabat Kadiv Propam Polri, Nikita Mirzani kerap kali lolos dari jeratan hukum. Namun usai Ferdy Sambo ditetapkan tersangka dan di penjara, Polri kembali menyelidiki kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita 6 bulan silam itu.

Nikita dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus pencemaran oleh pelapor istri Juragan 99 alias Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari. Laporan terhadap Mirzani teregistrasi dengan nomor LP/0159/III/2022 Bareskrim tertanggal 31 Maret 2022 dengan pelapor Shandy Purnamasari.

Baca Juga:
  • Sidang Dugaan Pengancaman Reza Gladys, Nikita Mirzani Bantah Dakwaan JPU: Ini Halusinasi
  • Reza Gladys Tolak Saran Damai dengan Nikita Mirzani: Silahkan Proses Hukum Dijalankan
  • Kejati DKI Jakarta Nyatakan Berkas Perkara Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Sudah P21

Nikita Mirzani Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara?

Dari laporan tersebut, Nikita disangkakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3

“Ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta serta Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36,” kata kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu, 7 September.

Dalam laporan itu, Nikita Mirzani juga dikenakan Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar. Artis yang akrab disapa Niki itu juga dikenakan Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan.

“Dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” ujarnya.

Tak hanya itu, penyidik juga sudah mengantongi sejumlah barang bukti pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani lewat akun @nikitamirzanimawardi_172. Barang bukti yang dimaksud berupa satu buah flash disk berisi screenshot postingan dan sejumlah video. “Barang buktinya satu buah flash disk berisi video dari akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172,” ujarnya.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#POLRI#POLISI#Putri Chandrawathi#FERDY SAMBO#Nikita Mirzani#Shandy Purnamasari#Instagram#PENCEMARAN NAMA BAIK#Istri Juragan 99#Juragan 99

Berita Terkait

    Bivitri Susanti Nilai Putusan Pemilu Terpisah Masih dalam Tugas Konstitusional MK
    Berita Hari Ini

    Bivitri Susanti Nilai Putusan Pemilu Terpisah Masih dalam Tugas Konstitusional MK

    Djawanews.com – Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti tidak sependapat jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal disebut melanggar konstitusi. Menurutnya, putusan ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Mensos Optimis Sekolah Rakyat Tahap Pertama Dimulai Serentak 14 Juli
    Berita Hari Ini

    Mensos Optimis Sekolah Rakyat Tahap Pertama Dimulai Serentak 14 Juli

    MS Hadi 05 Jul 2025 13:07
  • Mentan Sebut Negara Rugi Rp2 Triliun per Tahun akibat Praktik Oplos Beras SPHP
    Berita Hari Ini

    Mentan Sebut Negara Rugi Rp2 Triliun per Tahun akibat Praktik Oplos Beras SPHP

    MS Hadi 05 Jul 2025 07:08
  • Ribuan Umat Buddha Ikuti Indonesia Tipitaka Chanting dan Asalha Mahapuja di Borobudur
    Berita Hari Ini

    Ribuan Umat Buddha Ikuti Indonesia Tipitaka Chanting dan Asalha Mahapuja di Borobudur

    Djawanews.com – Sebanyak 2.007 umat Buddha dari dalam dan luar negeri memadati Taman Lumbini, kompleks Candi Borobudur, untuk mengikuti Indonesia Tipitaka Chanting (ITC) dan Asalha Mahapuja 2569 BE/2025. Ketua ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Kemenag Cairkan Rp1,79 Triliun untuk BOP RA dan BOS Madrasah Triwulan Kedua
    Berita Hari Ini

    Kemenag Cairkan Rp1,79 Triliun untuk BOP RA dan BOS Madrasah Triwulan Kedua

    MS Hadi 04 Jul 2025 18:10
  • MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Mahfud MD: DPRD Tidak Bisa Diisi Penjabat
    Berita Hari Ini

    MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Mahfud MD: DPRD Tidak Bisa Diisi Penjabat

    MS Hadi 04 Jul 2025 16:08

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Prabowo Optimis Indonesia Bisa Swasembada Energi dalam 5 hingga 6 Tahun
Berita Hari Ini

1

Prabowo Optimis Indonesia Bisa Swasembada Energi dalam 5 hingga 6 Tahun

PCO Sebut Jumlah Penerima Manfaat MBG Telah Capai 5,5 Juta Orang
Berita Hari Ini

2

PCO Sebut Jumlah Penerima Manfaat MBG Telah Capai 5,5 Juta Orang

Presiden Prabowo Luncurkan SPPG Polri di Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara
Berita Hari Ini

3

Presiden Prabowo Luncurkan SPPG Polri di Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara

Kepala Bapenda Semarang Ngaku Setor Rp1,2 Miliar Iuran Pegawai ke Mbak Ita
Berita Hari Ini

4

Kepala Bapenda Semarang Ngaku Setor Rp1,2 Miliar Iuran Pegawai ke Mbak Ita

Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak
Berita Hari Ini

5

Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up