Sidang sengketa Pemilu Presiden 2019 tahap pertama telah selesai. Saat ini masih menunggu sidang sengketa selanjutnya.
Sidang sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 tahap pertama telah selesai dilaksanakan. Sidang tersebut berhasil dilaksanakan pada hari Jumat, 14 Juni 2019, sore kemarin, di Mahkamah Konstitusi (MK). Tidak ada kendala yang berarti dalam pelaksanaan sidang tahap pertama tersebut.
Jadwal sidang sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 telah dikeluarkan
Anwar Usman selaku ketua Mahkama Konstitusi sekaligus majelis hakim telah menentukan jadwal sidang sengketa hasil pemilu tahap kedua. Sidang tersebut akan dilaksanakan pada hari Selasa (18/6/2019) mendatang.
Ada tiga agenda dalam sidang kedua sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 mendatang. Agenda pertama adalah mendengarkan jawaban atau tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon. KPU akan memberikan tanggapan atas gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Selain mendengarkan tanggapan, persidangan tersebut juga akan mendengarkan keterangan dari beberapa pihak yang terkait. Pihak-pihak tersebut adalah dari kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, serta dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Agenda ketiga adalah pengesahan alat bukti dari KPU, TKN Jokowi-Ma’ruf, serta tambahan dari BPN Prabowo-Sandiaga. Barang bukti tersebut akan dijelaskan dalam sidang tahap kedua nanti.
“Agendanya untuk mendengarkan jawaban termohon, kemudian keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti dari termohon, terkait, dan mungkin ada tambahan dari pemohon,” jelas Anwar Usman dalam persidangan tahap pertama.
Dalam tahap pertama persidangan, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi memang mengemukakan beberapa materi terkait proses kecurangan Pilpres 2019. Salah satu materi tersebut adalah sumber dana kampanye Paslon 01 yang mencurigakan.
Bambang Widjojanto selaku ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi mengungkapkan temuannya dalam sidang tahap pertama tersebut. Ia mengatakan bahwa sumbangan dana kampanye yang diperoleh Jokowi-Maruf dinilai janggal. BW juga menilai bahwa total harta kekayaan pribadi Jokowi tidak sesuai dengan dengan besaran dana kampanye yang disumbangkan.
Kecurigaan BW tersebut didasarkan pada Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Joko Widodo. Memang LHKPN tersebut diumumkan KPU pada 12 April 2019. Dalam laporan tersebut dikatakan bahwa total harta kekayaan Jokowi mencapai Rp50 miliar dengan kas dan setara kas sebanyak Rp6 miliar.
Sedangkan dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye yang diterima pada tanggal 25 April 2019 dinilai BW menunjukkan hal lain. Dalam laporan tersebut terdapat sumbangan pribadi Jokowi dalam bentuk uang dengan jumlah mencapai Rp19,5 miliar. Sedangkan sumbangan dalam bentuk barang sebesar Rp25 juta.
Tim kuasa hukum 02 merasa janggal setelah menemukan temuan tersebut. Bambang juga mengatakan bahwa kejanggalan tersebut karena dalam waktu 13 hari, dana kampanye bertambah sebanyak Rp13 Milliar.
“Menjadi janggal ketika kas dan setara kas di dalam Harta Kekayaan pribadi Joko Widodo berdasarkan LHKPN hanya berjumlah Rp 6 Miliar, tertanggal 12 April 2019, mampu menyumbang ke rekening kampanye Rp 19 Miliar pada 25 April 2019. Dalam waktu 13 hari bertambah Rp 13 Miliar,” ujar Bambang saat membacakan permohonan sengketa Pemilu Presiden 2019.