Djawanews.com – Dhaffa Putra (23) adalah seorang mahasiswa asal Kota Pasuruan, Jawa Timur, yang kini diamankan polisi setelah menjual uang palsu di media sosial (medsos).
Dhaffa mengaku jika dirinya mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang asal Lamongan, Jawa Timur. Dirinya menjelaskan jika telah membelinya melalui Facebook dan bertemu langsung dengan penjual.
Sebanyak 110 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu kemudian dibeli Dhaffa dengan harga Rp2,5 juta, lalu uang palsu tersebut dijualnya lagi di media sosial.
"Rencananya uang ini akan saya jual kembali dengan harga Rp 4 juta di Pekalongan, setelah kita sepakat melalui Facebook," jelas Dhaffa dilansir dari Detik, (16/11).
Akan tetapi nahas nasib Dhaffa, belum sempat bertemu dengan pembeli, dirinya sudah tertangkap polisi. Dhaffa diketahui sebelum tertangkap menawarkan uang palsu pada sejumlah warga hingga dilaporkan polisi.
Sementara itu, Kapolres Pekalongan AKBP Darno menjelaskan jika penanganan kasus peredaran uang palsu ini melibatkan Polda Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Kami akan melibatkan Polda Jateng dan Jatim untuk antisipasi kasus serupa. Sedangkan pelaku dijerat Pasal 36 Undang-undang nomor 7 tahun 2011, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," papar Darno.
Darno juga berharap agar warga masyarakat waspada dengan peredaran uang palsu. "Tiap transaksi dan menerima uang, baiknya uang itu selalu dicek dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang," imbaunya.
Selain aksi nekat mahasiswa yang menjual uang palsu di medsos, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.