Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menghidupkan kembali jabatan wakil panglima TNI melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susuanan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Perpres ini telah diterbitkan pada 18 Oktober 2019, dan sudah di undang-undangkan. Dalam Pasal 13 ayat 1 huruf a dikatakan, Markas Besar TNI meliputi: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima.
Jabatan wakil panglima TNI sendiri bukanlah hal yang baru. Posisi ini pernah ada, namun dihapuskan oleh Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Adapun jendral TNI terakhir yang menduduki kursi tersebut adalah Fachrul Razi, yang saat ini didapuk Jokowi menjadi Menteri Agama.
Posisi wakil panglima TNI diusulkan Moeldoko
Sebenarnya, rencana menghidupkan kembali jabatan wakil panglima TNI sudah pernah di usulkan Kepala Staf Kepresidenan Jendral (Purn) TNI Moeldoko saat ia masih menjabat sebagai Panglima TNI.
Kala itu, Moeldoko merekomendasikan kepada Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengangkat wakil panglima guna mengisi kekosongan pimpinan saat melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.
Selanjutnya, saat Jokowi menjababat sebagai Presiden, Moeldoko juga berperan dalam usulan tersebut.
“Ada beberapa usulan saya, pertama saat penglima, ada pangkogas, satuan khusu tugas operasi. Sudah di realisasi,” ujar Moeldoko mengutip Liputan6.com, Jumat (8/11/2019).
Moeldoko memastikan, tidak akan ada dualisme kepemimpinan di TNI, kendati jabatan wakil panglima dihidupkan kembali. Pasalnya, prajurit TNI, termasuk juga wakil panglima di tuntut untuk patuh terhadap atasan.
“Enggak, di tentara enggak ada dualisme. Kalau enggak beres, tetap salah di bawah. Dikatakan tidak loyal, mati kariernya. Tentara itu paling gambang,” ujar Moeldoko.
Dia menambahkan, meskipun ada jabatan wakil, panglima TNI akan tetap menjadi pemimpin tertinggi. Dia menjamin, bahwa kebijakan Jokowi menghidupkan kembali wakil panglima TNI bukan untuk menampung perwira tinggi.
“Apa yang terjadi sekarang ini, sudah melalui kajian sejak saya menjabat sebagai panglima. Jadi bukan kabutuhan praktis,” terang Jokowi.
Dengan diterbitkannya Perpres tersebut, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memiliki wewenang untuk memilih wakil Panglima TNI. Adapun untuk mekanisme penunjukannya akan diatur lewat peraturan Panglima TNI.
“Panglima bisa action, itu kan di bawah wewenang Panglima TNI langsung, diangkat oleh panglima,” kata Moeldoko.