Beberapa waktu terakhir beredar isu yang mengatakan bahwa gaji 3 juta akan dikenai pajak, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab isu tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani tak banyak berkomentar terkait kabar yang beredar mengenai aturan pajak penghasilan baru. Awalnya, dikabarkan bahwa pemerintahan era Jokowi-JK akan melakukan revisi ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) wajib pajak. Kabar tersebut sempat beredar di beberapa media. Saat ini, ketentuan penghasilan tidak kena pajak minimal sebesar Rp54 juta setahun, atau sekitar Rp4,5 juta per bulan bebas pajak.
Kabar yang beredar beberapa waktu lalu justru mengatakan minimal penghasilan yang ditarik pajak (PTKP) akan diturunkan. Penghasilan Rp3 juta per bulan atau sekitar Rp36 juta dalam setahun akan dikenai pajak.
Komentar Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait isu pajak penghasilan baru
“Aku tidak komentar tentang apa yang keluar. Fokusnya, kita fokus membuat draf sesuai dengan respons Presiden,” ujar Menteri Sri Mulyani dengan singkat saat berada di Menara Astra, Jakarta, Kamis (25/7).
Di sisi lain, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo juga mengeluarkan respon yang sama. Ia tidak banyak memberikan keterangan saat dikonfirmasi soal kebijakan tersebut.
Sikap yang sama juga dikeluarkan oleh beberapa staf menteri keuangan yang lain. Beberap staf seperti Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti, dan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama semua kompak tak banyak memberikan komentar.
“Saat ini belum ada draf secara resmi. Jadi saya tidak bisa mengonfirmasi apapun terkait itu,” kata Hestu seperti yang dikutip melalu Tempo, Rabu, 24 Juli 2019.
Jika ketentuan pajak penghasilan 3 juta benar dilakukan, maka wajib pajak yang memiliki penghasilan pajak minimal Rp3 juta per bulan harus melaporkan surat pemberitahuan (SPT) dan dikenai pajak penghasilan (PPh).
Dilansir dari Merdeka.com, Ekonom Indef Bhima Yudhistira angkat bicara terkait aturan pajak baru tersebut. Ia mengatakan, rencana penurunan PTKP perlu kajian lebih dalam. Karena jika benar diturunkan, dampaknya cukup besar terhadap perekonomian, khususnya daya beli masyarakat.
“Rencana penurunan PTKP perlu dikaji lagi karena dampaknya cukup besar ke perekonomian khususnya daya beli masyarakat,” ungkap Bhima.
Bhima juga berpendapat, kondisi ekonomi yang sedang lesu tidak mendukung untuk dilakukan revisi PTKP. Adanya revisi tersebut menurut Bhima justru akan membuat masyarakat yang tadinya tidak menjadi objek pajak PPh harus bayar pajak. Ia menyarankan, daripada menurunkan PTKP, pemerintah lebih baik mengoptimalkan penerimaan dari wajib pajak yang ada.
“Saran saya lebih baik dengan wajib pajak yang ada saat ini dioptimalkan dulu kepatuhannya. Daripada opsi menurunkan PTKP,” tambahnya.
Sementara itu, sampai hari ini belum ada keterangan resmi yang keluar dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait hal tersebut.