Djawanews.com – Terdakwa perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Baiquni Wibowo mengaku istrinya terpaksa berbohong kepada anak selama Baiquni berada di tahanan tempat khusus.
Baiquni menuturkan istrinya terpaksa harus berbohong kepada dua anaknya yang masih kecil dan menyebut Baiquni yang tidak kunjung pulang dan tidak bisa dihubungi itu tengah bertugas ke luar negeri.
"Selama satu bulan di Patsus, istri saya harus berbohong kepada anak saya yang baru berusia 7 tahun dan 3 tahun, bahwa saya tidak pulang ke rumah dan tidak bisa dihubungi karena sedang bertugas ke luar negeri," kata Baiquni membacakan pleidoi atau nota pembelaan di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/2).
Pria berpangkat Kompol yang semula perwira menengah di Divisi Propam Polri itu lalu meratapi bagaimana pedih perasaan istrinya yang saat itu harus berbohong kepada dua buah hatinya.
"Tidak dapat saya bayangkan bagaimana perasaan istri saya pada saat itu, bingung, takut menghadapi itu semua sendiri," ujarnya.
Baiquni pun menyampaikan, keluarganya merupakan pihak yang paling terdampak dengan terjeratnya ia dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diduga didalangi eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyebut, anak-anak Baiquni yang masih kecil dan Baiquni sebagai tulang punggung keluarga merupakan hal yang meringankan bagi Akpol lulusan 2006 itu.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Baiquni pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider kurungan tiga bulan.
Jaksa menilai Baiquni terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mantan bawahan Ferdy Sambo itu diproses hukum lantaran dinilai mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar lokasi TKP, yakni rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.