Djawanews.com – Dikabarkan Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Muhammad Said Didu telah menyuarakan kritik peda kepada pemerintah mengenai kebijakan tes PCR. Ia menilai ada beberapa pelanggaran yang terjadi dalam kebijakan PCR tersebut.
Setidaknya terdapat dua benang merah yang Didu simpulkan bahwa antara kebutuhan publik dan kebutuhan pribadi, yakni PCR dinilai sebagai kebutuhan publik karena berhubungan dengan penyebaran virus COVID-19 saat seseorang menggunakan fasilitas publik, contohnya pesawat terbang.
“PCR ini sebenarnya banyak sekali pelanggaran yang terjadi dalam kebijakan. Saya tidak bicara tentang harga. Pertama bahwa menyerahkan kepentingan publik untuk dibayar rakyat lewat regulasi dan dinikmati oleh swasta,” ujarnya dalam webinar virtual bertajuk 'Bisnis Dibalik Pandemi' pada Jumat 29 Oktober.
Didu menjelaskan kalau dalam Undang-undang Dasar Keuangan Negara dijelaskan jika rakyat membayar untuk hasil kebijakan, maka harus masuk ke dalam kas negara.
Sedangkan yang terjadi pada saat ini, uang untuk tes PCR masuk kepada swasta dan berpotensi merugikan negara.
“PCR itu kepentingan publik, tidak ada kepentingan pribadi. Karena itu tugas negara agar tidak terinfeksi, tugas negara melindungi rakyat lain untuk tidak menyebarkan virus,” ujarnya.
“Kalau ini kita biarkan, saya takutnya ada muncul bisnis lain di kemudian hari. Maksudnya kepentingan publik di bisniskan padahal itu tugas negara, apalagi saat ini masih pandemi yang pemerintah masih bebas menggunakan apapun karena masih darurat,” sambungnya.
Said Didu Sebuat Uang Rakyat Hasil Tes PCR Harusnya Masuk Kas Negara, Bukan Swasta
Perihal merugikan negara, Didu menjelaskan kalau tes PCR sekarang memungut uang rakyat lewat aturan, tetapi tidak masuk kas negara dan justru masuk perusahaan milik swasta.
Dia menilai kebijakan mengenai PCR tersebut sudah cacat hukum, cacat proses hingga berpotensi kerugian negara.
“Menurut saya paling penting, saya tidak mau lolos begitu saja karena ini penyimpangan kebijakan yang memberatkan rakyat dan menguntungkan orang lain. Semua kepentingan publik harus dikembalikan kepada negara, tidak boleh ada kepentingan publik yang diserahkan pembiayaannya ke rakyat, rakyat sudah membayar pajak. PCR bukan kepentingan pribadi. Kebijakan ini cacat hukum, cacat proses dan mengarah pada cacat kerugian negara,” katanya.
Dia menuturkan, tak ingin terjadi lagi ke depan di mana aturan dinilainya membebani rakyat dengan kewajiban dan alasan yang mengada-ada. Said menilai jika APBN tidak dapat menutup biaya PCR tersebut, maka minimal uang yang dikeluarkan rakyat masuk ke dalam pendapatan negara bukan swasta.
“Kenapa rakyat yang membayar kepentingan publik? Kalau tidak ada APBN untuk biaya itu minimal rakyat membayar dan masuk ke negara, jangan masuk ke swasta. Kalau ada untungnya ya tidak apa-apa itu harus menjadi pendapatan negara bukan swasta,” pungkasnya.
Jadi begitu penjelasan dan kritikan Said Didu mengenai tes PCR yang dirumorkan akan menjadi syarat pada semua moda transportasi. Anda setujukah dengan pendapat Said Didu?
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.