Djawanews.com – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan usulan pemekaran Kota Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta (DIS) sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah provinsi. Hal ini menanggapi usulan pemekaran wilayah yang mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR.
"Itu kewenangan pusat, provinsi nggak punya kewenangan," ujar Luthfi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 April.
Luthfi mengaku belum ada usulan Solo jadi DIS dari pemerintah daerah Surakarta ke Pemda Jateng. Sebab menurutnya, urusan tersebut merupakan kewenangan pusat.
"Nggak ada, itu tergantung pusat kan, kita nggak punya kewenangan. Belum belum, belum ada (Solo mengajukan usulan jadi daerah istimewa, red)," kata Luthfi.
Sebelumnya, pernyataan serupa telah disampaikan Ahmad Luthfi saat meninjau kesiapan Bandara Ahmad Yani kembali menjadi Bandara Internasional. Luthfi mengatakan, soal usulan Solo jadi DIS adalah kewenangan pemerintah pusat.
"Jadi Daerah Istimewa Solo itu kewenangan pusat, bukan kewenangan provinsi," kata Luthfi, Senin, 28 April.
Luthfi menjelaskan, pihaknya harus lebih dulu mengkaji aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan, serta keamanan (ipoleksosbudhankam). Namun ia menegaskan, wewenang pemekaran provinsi ada di pemerintah pusat.
"Paling tidak, kita harus mengkaji terkait ipoleksosbudhankam, tetapi semua kewenangannya di pusat, bukan di provinsi, nggih," katanya.
Kendati demikian, menurut Luthfi, apapun keputusannya, yang terpenting adalah dapat menumbuhkan perekonomian.
"Tapi prinsip apa pun daerah kita, yang penting bisa menumbuhkan perekonomian baru, silakan. Tapi putusan kan bukan di provinsi, di pusat," pungkasnya.