Djawanews.com – Seorang pegawai Garuda perusahaan BUMN bernama Bayu Setio Aribowo (40) alias BS atau BY terungkap memiliki peran utama dalam sindikat peredaran uang palsu yang beroperasi di Jakarta. Bayu diduga kuat menjadi penerima dan pengedar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang disuplai oleh jaringan dari Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki menjelaskan bahwa Bayu menerima uang palsu dari tersangka Haji Amir Yadi (70), alias AY. Dari Subang, uang palsu kemudian disebar ke wilayah Jakarta oleh Bayu berdasarkan pesanan.
Adapun tersangka Haji Amir yang ditangkap di wilayah Subang, Jawa Barat berperan sebagai perantara dengan tim produksi atau pencetak uang palsu berinisial DSR dan LBS.
Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki menjelaskan terungkapnya jaringan uang palsu di wilayah Jakarta hingga ke Jawa Barat ini berawal pada Senin, 7 April 2025, Polsek Metro Tanah Abang mendapat laporan dari petugas keamanan kereta api Stasiun Tanah Abang bahwa telah menemukan satu kantong Indomaret warna biru di atas rak bagasi gerbong kereta KRL jurusan Rangkas Bitung - Tanah Abang berisi uang kertas pecahan Rp100.000 diduga uang palsu.
Atas laporan tersebut, kemudian tim Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang dipimpin Kompol Martua Malau menuju TKP dan menunggu pemilik barang tersebut datang.
Setelah itu, datang seorang tersangka bernama M. Sujari alias MS alias J yang mengakui bahwa itu adalah miliknya.
Kemudian polisi dan tersangka MS alias J bersama-sama melakukan pengecekan yang ternyata isinya uang kertas Rp100 ribu senilai Rp316.900.000.
Atas keterangan MS alias J, uang tersebut adalah palsu. Kemudian polisi melakukan pengembangan untuk mencari asal muasal uang tersebut.
Senin malam sekitar pukul 21.30 WIB, polisi kembali menangkap dua orang tersangka bernama Budi Iriawan alias BI dan Elyas alias E. Keduanya berperan sebagai penjual dana.
Dari tersangka BI dan E, ditemukan barang bukti uang senilai Rp451.700.000 dan 15 lembar uang kertas pecahan 100 dolar Amerika di dalam kamar 108 Hotel Pent House, Mangga Besar, Lokasari, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
Berdasarkan keterangan tersangka BI dan E, bahwa uang palsu tersebut didapat dari Bayu Setio Aribowo alias BS alias BY yang merupakan pegawai Garuda perusahaan BUMN.
Selanjutnya pas Selasa 8 April 2025, polisi kembali menangkap dua tersangka bernama Bayu Setio Aribowo alias BS alias BY yang merupakan pegawai Garuda perusahaan BUMN.
Selain Bayu alias BS alias BY, polisi juga menangkap rekan Bayu yang bernama Babay Bahrum Kulum alias BBK (42).
Tersangka BBK berperan sebagai penerima dana dan disita uang kertas sebanyak Rp1.100.000 yang disimpan di dalam jok mobil Innova dan 1 unit mesin penghitung uang yang terparkir di halaman Hotel Pent House, Lokasari.
"Tersangka BS alias BY dan BBK, keduanya adalah teman yang sejak lama terlibat peredaran uang palsu ini. Kita amankan uang diduga palsu dari BS dan BBK," ujar Kompol Haris saat dikonfirmasi, Jumat, 11 April.
Selanjutnya berdasarkan pengakuan tersangka Bayu alias BS alias BY dan BBK, mereka mendapatkan uang tersebut dari Haji Amir Yadi alias Amir alias AY yang merupakan penyedia dana di Jaw Barat.
Kasus kemudian dikembangkan lagi ke jaringan atasnya. Pada Rabu 9 April 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, polisi menangkap tersangka Haji Amir alias Amir alias AY di Kampung Sukasari, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
"Tersangka AY ini berperan sebagai pemberi uang kertas (uang palsu) kepada Bayu alias BS alias BY," katanya.
Dari keterangan tersangka AY, dia mengaku jika uang tersebut didapat dari tersangka Dian Slamet Riyadi alias DSR yakni pelaku utama pencetak uang palsu di wilayah Bogor.
Selanjutnya polisi menangkap tersangka utama inisial DSR di Griya Melati, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Rabu 9 April sekitar pukul 04.30 WIB.
Dari rumah DSR, ditemukan beberapa barang bukti berupa seperangkat alat untuk memproduksi atau mencetak uang palsu. Tak hanya itu, DSR juga mengaku jika dirinya mendapat fasilitas tempat dari tersangka bernama Lasmino Broto Sejati alias LBS. Tersangka LBS pun ditangkap di perumahan Sinbad Green Residence, Kota Bogor, Jawa Barat pada Rabu pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Tersangka LBS tercatat sebagai pemilik rumah. Polisi juga menemukan satu kotak besar tinta warna yang akan diberikan kepada tersangka DSR.
Dalam kasus jaringan pengedar dan pencetak uang palsu sindikat Jawa Barat ini, Polsek Metro Tanah Abang meringkus 8 orang tersangka berinisial MS alias J, BI, E, BSA alias BS alias BY, BBK, H. AY, DSR dan LBS.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, Kompol Martua Malau membenarkan jika tersangka Bayu alias BS alias BY (pegawai Garuda perusahaan BUMN) sebagai penerima dana (pengendali utama uang palsu di Jakarta).
"Dia (BS alias BY) sebagai penerima dana dari inisial AY (tersangka yang ditangkap di Subang). Kemudian dia (BS alias BY) yang menyuruh tersangka inisial J (tersangka MS) menjual uang palsu tersebut," tambahnya kepada VOI.
Dari para komplotan pencetak dan pengedar uang palsu jaringan Jawa Barat tersebut, Polsek Metro Tanah Abang menyita pecahan uang 100 ribu rupiah sebanyak 23.297 lembar dan 15 lembar dolar Amerika palsu dengan pecahan 100 dolar perlembar.
Pengungkapan jaringan uang palsu sindikat Jawa Barat tersebut berhasil dibongkar Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang dalam waktu 3 hari.