Djawanews.com – Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II mulai Juli 2020. Berdasarkan penjelasan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, tujuannya adalah untuk menjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan.
“Kemudian yang terkait dengan BPJS sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, nah tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan,” ungkap Airlangga dalam channel YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (13/05/2020).
Penjelasan Menko Perekonomian: Ada yang Tetap Mendapat Subsidi
Menurut Airlangga, iuran BPJS kelas I dan II adalah jenis iuran yang tak bersubsidi. Bagi iuran BPJS yang mendapat jatah subsidi, subsidi akan tetap diberikan.
“Ada iuran yang disubsidi pemerintah, nah ini yang tetap diberikan subsidi. Sedangkan yang lain, tentu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan,” jelas Airlangga.
Airlangga menambahkan, terdapat dua kategori iuran BPJS, yaitu yang mendapat jatah subsidi pemerintah dan yang tidak. Iuran BPJS kelas III, menurutnya, merupakan kelas yang masih mendapat subsidi dan akan naik tahun 2021.
“BPJS Kesehatan itu selalu ada dua, pertama, ada kelompok masyarakat yang disubsidi dan ada yang membayar iuran dipotong untuk iuran, tetapi terhadap keseluruhan operasionalisasi BPJS dirasakan diperlukan subsidi pemerintah,” penjelasan Menko Perekonomian terkait iuran BPJS.
Untuk mengakses info terkini lain, ikuti terus berita hari ini.