Djawanews.com – Pemerintah resmi menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) pada Senin kemarin (15 Juni 2020). Untuk mempelajari lebih lanjut mengenai panduan tersebut, bisa dilihat di sini. Berdasarkan penjelasan Mendikbub Nadiem Makarim, pembelajaran tatap muka diselenggarakan secara bertahap dengan aturan yang ketat. Dia juga mengatakan bahwa kesehatan adalah hal yang paling penting.
“Pembukaan sekolah ini dilakukan dengan cara paling konservatif yang bisa kita lakukan. Artinya, ini merupakan cara terpelan untuk membuka sekolah sehingga kemanan bisa diprioritaskan,” jelas Nadiem melalui channel YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/06/2020).
Berdasarkan Penjelasan Mendikbud, Pembelajaran Sesuai Kondisi Daerah
Menurut Nadiem, tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020. Metode yang digunakan juga tetap sama. Meski begitu, 94% peserta didik tidak boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka.
“Jadwal itu tidak berdampak pada metode apa yang digunakan, apakah itu daring atau tatap muka,” ungkap Nadiem.
“Kita tidak mengubah kalender pembelajaran, tetapi kita telah mengambil keputusan untuk daerah (status covid-19) kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka,” tambahnya.
Saat ini, menurut Nadiem, 94% dari seluruh peserta didik Indonesia ada di tiga zona yang dimaksud (kuning, oranye, merah). Sisanya, ada di zona hijau sehingga boleh melakukan pembelajaran dengan tatap muka.
“Tetapi dengan protokol kesehatan yang sangat ketat,” tegas Nadiem sebagai penjelasan Mendikbud terkait pembelajaran tatap muka.
Untuk mendapatkan info terkini lain, ikuti terus berita hari ini.