Dari tiga tokoh yang di tindak polisi, dua ditetapkan sebagai status tersangka dan satu sebagai saksi
Wakil presiden Jusuf Kalla atau JK angkat bicara terkait penindakan dari pihak kepolisian yang menetapkan status tersangka kesejumlah tokoh oposisi.
JK mengungkapkan penetapan status tersangka terhadap sejumlah tokoh seperti Bachtiar Nasir dan juga Eggi Sudjana serta yang sedang dalam tahapan penyidikan Kivlan Zen adalah bukan karena ketiga tokoh tersebut berada di pihak lawan politik penguasa.
JK menegaskan, penindakan yang dilakukan pihak kepolisian atas ketiga tokoh tersebut adalah murni karena faktor hukum.
Dia menilai, adanya penetapan status tersangka atau proses pemeriksaan yang menjerat ketiga tokoh tersebut mungkin karena beberapa tindakan yang mereka lakukan dan tidak ada hubunganya dengan oposisi. “Tapi karena tidak sesuai dengan hukum,” tegas JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Selanjutnya, JK menambahkan, Indonesia merupakan negara demokrasi yang mengenal kebebasan berpendapat. Dia menyebut, bahwa beroposisi merupakan kegiatan yang diperbolehkan dalam undang-undang.
Akan tetapi, Jk mengingkatkan, kebebasan pendapat harus tetap dalam koridor hukum dan tidak menyimpang dari undang-undang. “saya kira beroposisi di Indonesia adalah hal yang biasa, boleh,” tegasnya.
Asal tau saja, Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada Bachtiar Nasir karena kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Adapun Eggi sudjana ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan tindakan makar.
Sementera itu, Kivlan Zen di periksa oleh penyidik Polri sebagai saksi dalam dugaan penyebaran berita Hoax dan tindakan makar.
Dalam keteranganya saat memenuhi panggilan Penyididik Polda Metro jaya, Eggi mengucapkan terimakasih atas tindakan penyidik yang menetapkannya sebagai tersangka.
Ucapaan terimaksih itu dilontarkan Eggi lantaran dengan penetapannya sebagai tersangka akan membuat kebenaran dan keadilan bisa tampak. “ini merupakan peluang untuk membuktikan supaya kejujuran, kebenaran dan keadilan dapat terungkap,”ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Eggi juga membantah bahwa dirinya telah melakukan tindakan makar. Menurutnya ajakan yang dia serukan kepada masyarakt terkait pengerahan massa untuk turun kejalan atau people power merupakan aksi unjuk rasa yang sudah dilakukan di depan Gedung Bawaslu beberapa waktu lalu.
Eggi menilai, aksi people power yang dilakukanya meskipun tanpa sejumlah massa yang banyak merupakan aksi unjuk rasa yang wajar dilakukan.
Adapun Kivlan Zen juga membantah telah melakukan penyebaran berita hoax atau berita bohong serta tindakan makar setelah diperiksa oleh Penyedik Bareskim Polri selama lima jam.
Kivlan berujar bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki sejumlah senjata, atau pengikut yang dapat digunakanya untuk melakukan makar. “saya tidak berniat untuk mendirikan negara sendiri, pemerintahan sendiri yang baru pengganti Jokowi,”ucapnya.