Djawanews.com – Pembatalan keberangkatan haji RI tahun ini juga memunculkan kembali isu pengelolaan dana haji. Bagaimana tidak, masa jeda ini bisa menjadi kesempatan bagi yang tidak bertanggung jawab menyelewengkan dana triliunan ibadah haji.
Media social pun ramai dengan pembicaraan seputar pengelolaan haji yang tidak sesuai dengan Syariah. Salah satunya yakni tagar #AuditDanaHaji masih bergaung di Twitter. Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu pun menyangkal sejumlah kabar yang menurutnya tidak benar.
Kecurigaan tentang Pengelolaan Dana Haji Ramai di Media Sosial
Menurut seorang pakar selama keterbukaan informasi soal dana haji belum bergulir, disinformasi terkait dana ratusan triliun rupiah itu berpotensi menyebar di masyarakat, kata seorang pakar syariah.
Per Mei 2020, dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp135 triliun.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu pun menyangkal sejumlah kabar yang menurutnya tidak benar. Terutama 3 Juni lalu, saat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan tidak akan ada pemberangkatan jemaah haji tahun 2021.
Hal itu berlanjut dalam sesi khusus yang digelar BPKH, Senin (07/08), Anggito kembali membantah beberapa isu terkait dana haji.
Yang ditepis Anggito, antara lain soal tuduhan BPKH memiliki utang pada penyedia jasa ibadah haji di Arab Saudi dan dugaan kegagalan investasi dana haji. Investasi dana haji, tegas Anggito, dilindungi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Artinya, kata dia, investasi itu terlindungi dari kegagalan lembaga keuangan membayar investasi BPKH.
Anggito juga menambahkan bahwa BPKH diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun. Adapun laporan keuangan lembaganya tahun 2020 masih dikaji BPK.
Pertanyaannya, walau BPKH sudah angkat bicara soal pengelolaan dana haji, mengapa kinerja lembaga ini terus-menerus dipertanyakan?
Hal ini kemungkinan besar dipicu BPKH yang tidak menginformasikan bagaimana mereka mengelola dana haji, kata dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Mustolih Siradj.