Djawanews.com – Hasil asesmen pemeriksaan psikologis di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur mengungkapkan fakta kekerasan seksual yang dialami NF (15), remaja pelaku pembunuhan bocah di Sawah Besar.
Berdasarkan keterangan Kementerian Sosial RI, NF merupakan korban pemerkosaan yang dilakukan dua orang pamannya serta satu orang pacarnya. Kini, NF bahkan diketahui tengah hamil dengan usia kandungan 14 minggu.
“Setelah menjalani pemeriksaan fisik dan psikologis di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur, terungkap bahwa NF juga menjadi korban kekerasan seksual oleh 3 orang terdekatnya hingga kini hamil 14 minggu,” kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI, Harry Hikmat dalam keterangan persnya, Kamis (14/5/2020), seperti dikutip Djawanews dari Detik.
Fakta di balik pemerkosaan pelaku pembunuhan di Sawah Besar
Lebih lanjut, Harry mengatakan salah satu paman NF, berinisial R, bahkan sempat berhubungan badan sebanyak 3 kali dengan NF. Sang paman juga mengancam NF untuk menyembunyikan perbuatan bejatnya tersebut.
“Pamannya itu waktu berhubungan sampai 3 kali itu, (korban NF) diancam oleh R (paman dari NF). Kalau nggak mau dengan R nanti video disebarluaskan,” ucap Harry.
Berdasarkan temuan ini, Harry menjelaskan bahwa NF adalah pelaku pembunuhan sekaligus korban kekerasan seksual. Ia pun meminta agar pihak kepolisian menyelidiki kasus kekerasan seksual yang dialami oleh NF.
“Kasus kedua juga perlu diselidiki untuk mendapatkan kesimpulan logis mengapa anak ini melakukan tindak kekerasan,” ungkap Harry.
Harry menyebut pembunuhan yang dilakukan NF kepada korban pembunuhan kemungkinan akibat kondisi tertekan yang dialami dalam kasus pemerkosaan.
“Perbuatan kepada balita itu sebagai delinquency dari kondisi stres atau tertekan atau akibat dari kekerasan seksual yang dilakukan 3 orang tersebut,” lanjut Harry.
Sementara itu, NF yang juga menjadi pelaku pembunuhan bocah di Sawah Besar kini tengah direhabilitasi di Balai Anak ‘Handayani’ di Jakarta. Di Balai milik Kemensos tersebut, NF mendapatkan layanan rehabilitasi sosial sambil menunggu proses peradilan.