Djawanews.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten menetapkan Indra Kesuma atau Indra Kenz bersalah dan divonis 10 tahun penjara terkait kasus penipuan berkedok perdagangan opsi biner lewat aplikasi Binomo. Adapun semua aset yang disita dari Indra Kenz dikembalikan ke para korban.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang memberikan keputusan kepada Indra Kenz berupa penjara selama 10 tahun, denda Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara.
Namun, kini terjadi perubahan dalam sidang tingkat banding yang dilaksanakan Pengadilan Tinggi Banten pada 10 Januari 2023.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten memutuskan untuk mengubah putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 124/Pid.Sus/2022/PN terkait barang bukti yang terdaftar dalam perkara ini.
Barang bukti nomor urut 220-258 yang mulanya diputuskan di serahkan untuk negara, lalu diubah untuk dikembalikan kepada para korban. Sebab, dalam perkara ini jumlah korban mencapai 144 orang dan telah mengalami kerugian sebesar Rp 83 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten memutuskan semua barang bukti yang disita dari Indra Kenz, harus dikembalikan untuk mengganti kerugian para korban.
"Patut, tepat dan adil apabila barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para korban untuk dibagikan secara proporsional melalui pengurus pegayuban para korban, sebagaimana tuntutan dari penuntut umum," demikian putusan Banding Pengadilan Tinggi Banten, dikutip dari kanal YouTube Kompas.com pada Jumat 13 Januari.
Hakim memerintahkan pembagian ganti rugi secara proporsional kepada para korban lewat paguyuban atau perkumpulan trader Indonesia bersatu. Sebanyak 38 aset milik Crazy Rich asal Medan ini harus dikembalikan ke korban Binomo.
Aset yang harus dikembalikan, mulai dari uang, tanah dan bangunan, jam tangan, hingga mobil mewah. Aset yang harus dikembalikan ialah barang bukti nomor urut 220 sampai 258. Berikut daftarnya:
- iPhone 13 Pro warna gold
- Mobil sedan Tesla Model 3 AT
- Jam tangan Rolex type Oyster Perpertual
- Jam tangan Tag Heuer type Aquaracer calibre 7
- Tanah dan bangunan di Cemara Asri Jalan Blueberry Deli Serdang
- Tanah dan bangunan di Cemara Asri Jalan Seroja Deli Serdang
- Tanah dan bangunan di Jalan Bilal Ujung Medan
- Mobil Ferrari type California
- Uang sejumlah Rp 639.590.000 dan Rp 275.500.000 di rekening BCA atas nama Indra Kesuma
- Uang sejumlah Rp 9.970.000 di rekening BCA atas nama Indra Kesuma
- Uang tunai Rp 50.000.000
- Uang tunai sebesar Rp 106.000.000 di akun PT Kursus Trading Indonesia
- Uang tunai sebesar Rp 214.311.103 pada crypto marketplace Indodax
- Uang tunai Rp 350.000.000
- Uang sejumlah Rp 200.000.000 dari GM PT Digital Solusindo Pratama (Koala First)
- Uang sejumlah Rp 194.376.657 milik PT Bintang Kanis Gemilang atas nama PT Intrajasa Teknosolusi di Bank Permata
- Uang sejumlah Rp 296.460.767 milik PT Beta Akses Vouchers yang berada di rekening atas nama PT Dhasastra Moneytransfer di Bank Permata
- Uang senilai Rp 757.877.920 dalam akun PT Indodax Nasional Indonesia atas nama Nathania Kesuma
- Uang sejumlah Rp 48.129.561 dalam rekening Bank Jago atas nama Indra Kesuma
- Uang sejumlah Rp 45.689.042 dalam rekening Bank Mandiri atas nama Indra Kesuma
- Uang tunai Rp 9.472.610 dalam rekening BTPN
- Uang tunai Rp 31.715.110 dalam rekening BTPN
- Uang sejumlah Rp 1.886.950.945 milik PT. Beta Akses Global dalam rekening Bank Permata atas nama PT. Dhasastra Moneytransfer
- Uang tunai sebesar Rp 80.000.000 dari PT Bintang Kanis Gemilang
- Uang senilai Rp 129.000.000 deviden usaha Restoran Byurger Coffee Menteng milik Indra Kenz
- iPhone X
- iPhone 11
- Box jam tangan Richard Mille 011
- Box jam tangan Richard Mille RM 055
- STNK Ferrari type California atas nama PT Fasilitas Teknologi
- BPKB Ferrari type California atas nama PT Fasilitas Teknologi
- Box jam tangan Richard Mille
- Box jam tangan Rolex merek DIW
- Box jam tangan Richard Mille RM 030
- Satu kotak hitam bertuliskan Trezor the original hardware wallet (termasuk 3 sticker, kabel penyambung data, mesin hardware wallet)
- Amplop putih berisi SHM tanah seluas 622 m2 di Desa Sampali Deli Serdang atas nama Nathania Kesuma dan sejumlah dokumen lain
- Amplop putih berisi SHM tahan seluas 120 m2 di Desa Sampali Deli Serdang atas nama Indra Kesuma dan sejumlah dokumen lain
- Tanah dan bangunan di Cluster Sutera Narada Tangerang Selatan