Djawanews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat telah memutuskan vonis hukuman kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi. Dalam keputusannya, Imam dinyatakan bersalah dalam dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi dari beberapa pihak.
Vonis yang dijatuhkan yakni 7 tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Imam juga wajib mengganti uang negara sebesar Rp18.154.230.882. Padahal, dalam putusan pengadilan kemarin, Imam terbukti menerima suap sebesar Rp11,5 miliar serta menerima gratifikasi sebesar Rp8,348 miliar dari beberapa pejabat KONI.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” putus ketua majelis hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang dikutip dari Antara, Selasa (30/6).
Imam diharuskan mengganti uang kepada negara yang harus dibayar dalam waktu 1 bulan, dihitung setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Selain mendapat hukuman tersebut, Imam juga dijatuhi hukuman yang berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun.
Imam tak sendiri. Pengadilan juga memutuskan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, bersalah. Keduanya menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI, Johnny E Awuy.
Suap yang diterima Imam Nahrawi dan asistennya ditujukan sebagai uang pelicin proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.