Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana membentuk komisi khusus yang akan mengurusi perlindungan data pribadi. Rencana ini disebut mengikuti jejak Singapura. Saat ini, Kemenkominfo tengah mengkaji model komisi tersebut agar mampu diterapkan di Indonesia.
Rencana ini dikemukakan oleh Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan kepada awak media usai acara Kompas 100 CEO Forum di Jakarta, Selasa (5/11). Semuel mengatakan, komisi tersebut nantinya bekerja secara independen. Secara struktural komisi itu berada di bawah Kemenkominfo.
“Saat ini masih dibahas tapi kita akan mengikuti modelnya Singapura. Jadi bukan badan baru tetapi komisi, nantinya mereka bekerja secara independen tetapi secara struktural di bawah Kemenkominfo,” ujar Semuel Abrijani.
Komisi Perlindungan Data Pribadi Penting untuk Dibentuk
Di Singapura, komisi ini dinamakan dengan Personal Data Protection Comission (PDPC). PDPC dibentuk sejak tahun 2013. Fungsi PDPC yakni sosialisasi mengenai maupun penggunaan data, standarisasi kebijakan, dan penyelesaian masalah perlindungan data pribadi.
Samuel mengatakan, sebelum merujuk ke Singapura, Kominfo sempat mengkaji General Data Protection Regulation (GDPR). Badan tersebut dibentuk oleh Uni Eropa (UE) untuk mengawasai pertukaran data pribadi.
“Apakah kami bisa mencontoh GDPR atau tidak. Karena badan itu independen dan dibuat oleh parlemen, tetapi yang penting buat kami adalah ada otoritas yang bisa kami awasi,” katanya.
Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar sebelumnya juga sempat mendorong terbentuknya lembaga non pemerintah untuk mengendalikan, mengumpulkan, dan mengawasi data pribadi masyarakat.
Menurutnya, keberadaan badan pengawas independen jadi elemen penting implementasi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Berkaca pada negara lain, kata Wahyudi, lembaga pengawas independen juga dilengkapi mandat untuk melakukan investigasi, menerima, merespons aduan, dan hal lain demi meningkatkan kesadaran publik terhadap perlindungan data pribadi mereka.
Menkominfo Johnny G Plate sebelumnya juga menyatakan bahwa perlindungan perlindungan data pribadi jadi salah satu prioritasnya. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) saat ini sedang dikaji agar akhir tahun Draf RUU itu bisa dikirim ke DPR.
Setelah itu, aturan ini akan dibahas pada bulan Januari hingga Juli 2020. Dengan begitu, aturan dapat disahkan pada bulan Oktober tahun depan.
“Apabila RUU perlindungan data pribadi masuk ke dalam prolegnas 2020 dan Prolegnas 2020-2024, saya minta yang terhormat komisi I agar UU menjadi prioritas diselesaikan dalam waktu cepat,” kata Menkominfo Johnny G Plate saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI, Senin (5/11/19).
Dengan adanya peraturan mengenai perlindungan data pribadi, diharapkan pemerintah mampu melindungi data pribadi masyarakat Indonesia. Terlebih lagi, banyak negara-negara di dunia sudah memiliki aturan mengenai perlindungan data pribadi, bahkan aturan tersebut dianggap sebagai hal primer.