Djawanews.com – Semua aparat sipil negara (ASN) di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk kantor padapukul 05.30 WITA. Kebijakan ini mulai berlaku pada Hari ini, Senin 6 Maret.
"Hari ini kami mulai terapkan masuk kantor pukul 05.30 WITA bagi ASN khususnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT," kata Kepala Dikbud NTT Linus Lusi di Kupang, NTT, Senin 6 Maret, disitat Antara.
Dia mengatakan, penerapan masuk kantor pukul 05.30 WITA menyesuaikan dengan jam masuk sekolah bagi SMA/SMK di Kota Kupang sebagai bagian dari upaya mendukung kebijakan Gubernur NTT Viktor B Laiskodat.
Disamping itu juga, tambah Linus, penerapan ini dilakukan mengantisipasi terjadinya atau permintaan akan kebutuhan yang mendesak sejak subuh oleh sekolah-sekolah yang sudah menerapkan kebijakan itu.
"Jangan sampai saat pihak sekolah menghubungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan justru kantor dinas belum dibuka karena belum ada yang datang," ujar dia.
Dia mengatakan, seluruh staf atau pegawai di dinas Pendidikan sudah siap dan menurutnya tak mempermasalahkan hal tersebut.
Selain itu juga terbukti dari kehadiran penerapan masuk kantor pukul 05.30 WITA, 98 persen pegawai yang bekerja di dinas Pendidikan NTT itu hadir semua.
"Ada beberapa yang tidak hadir hari ini karena sejak Minggu kemarin, sudah berangkat dinas ke kabupaten lain,"tuturnya.
Lebih lanjut, kata dia, Dinas Pendidikan NTT akan memulai awal masuk kantor pukul 05.30 WITA bagi ASN dan jika sudah ada pemantauan dan dinilai baik maka perlahan-lahan akan diterapkan ke instansi lain.
Walaupun masuk kerja di pukul 05.30 WITA, jam pulang ujar dia tidak berubah yakni tetap sama pukul 16.00 WITA. Dan penerapan masuk kantor pukul 05.30 WITA itu pertama kali ada di dunia dan Indonesia.
Pemerintah Provinsi NTT sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan agar aktivitas sekolah dimulai pukul 05.00 WITA. Namun dalam perjalanan banyaknya kritikan membuat pemerintah mengubahnya menjadi 05.30 WITA.
Setelah merasa pas, kini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT juga menerapkan masuk kantor pukul 05.30 WITA.