Djawanews.com – Pemerintah resmi memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Poin ketujuh dari 14 poin yang diberikan menyatakan, “Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.”
Sementara perayaan besar umat Islam yakni Hari Raya Idul Adha bertepatan jatuh di hari terakhir penerapan PPKM Darurat tersebut. Jika kegiatan ibadah biasa saja yang tidak begitu mengumpulkan banyak orang ditiadakan, bagaimana dengan Hari Raya Idul Adha yang sudah pasti lebih banyak dari biasanya.
Selain pelaksanaan shalat, di Hari Raya Idul Adha juga ada pelaksanaan pemotongan hewan kurban yang juga mengumpulkan banyak orang.
Pada hari Rabu, 23 Juni lalu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan surat edaran terkait prokes pelaksanaan shalat dan pemotongan hewan kurban yang artinya pemerintah membolehkan dilaksanakannya kedua acara tersebut.
Namun hal itu sebelum PPKM Darurat diberlukan. Sekarang timbul pertanyaan baru apakah perayaan Idul Adha tetap dibolehkan sementara pemerintah mengharuskan tempat ibadah tutup sementara waktu.
Berkaitan dengan hal tersebut Yaqut Cholil Qoumas memastikan Kementerian Agama mendukung PPKM Darurat. Namun Menag tidak mengatakan masjid tutup tanggal 20 Juli mendatang, tetapi hanya mengatakan akan merevisi prokes pelaksanaan perayaan Idul Adha.
"Secara khusus dalam menghadapi Idul Adha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM," kata Menag di Jakarta, Kamis (1/7).