Djawanews.com – Lalola Easter, salah satu peneliti di Indonesia Corruption Watch (ICW), mengungkapkan Perpres Nomor 76 tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Juli lalu berindikasi melanggengkan pelanggaran program Kartu Prakerja.
“Pertengahan Juli lalu kami sudah melaporkan dugaan maladministrasi terkait Kartu Prakerja ini ke Ombudsman. Jadi dalam pandangan ICW kalau program Kartu Prakerja ini masih mau dilanjutkan, sebaiknya diperbaiki dulu mekanismenya, jadi bukan sekadar melanjutkan program tanpa memperbaiki mekanisme yang banyak masalahnya,” kata Laola dikutip dari BBC.
“Kami belum terima respon dari Ombudsman, yang kami laporkan adalah dugaan maladministrasi ke Ombudsman, tidak lama kemudian keluar Perpres Nomor 76/2020 yang memberikan justifikasi untuk pelanggaran untuk dugaan maladministrasi itu, itu agak ‘tricky’ di situ,” lanjutnya menambahkan.
“Saya tidak bicara atas nama Ombudsman tapi saya membayangkan itu kemudian menjadi hal yang harus dipertimbangkan juga. Kalau ICW sendiri, kami tetap pada posisi kami, bahwa Perpres Nomor 76/2020 itu bagian dari upaya untuk melanggengkan pelanggaran itu.”
“Pasal 12A dalam Perpres Nomor 76 tahun 2020, pelaksanaan Program Kartu Prakerja “selama masa pandemi Covid-19 bersifat bantuan sosial dalam rangka penanggulangan dampak Covid-19. Penetapan Program Kartu Prakerja sebagai salah satu bansos menjadikannya tidak harus melalui mekanisme pengadaan,” lanjut Laola.
“Perpres ini juga dalam pandangan kami lebih kepada upaya untuk menjustifikasi kekeliruan yang sudah dilakukan pada pelaksanaan program Kartu Pra kerja gelombang 1-3, jadi kalau catatan buat gelombang 4, ya ditunda dulu, sampai ada perbaikan yang serius yang dilakukan oleh pemerintah dalam pelaksanaan program Kartu Prakerja ini,” tegasnya.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.