Djawanews.com – ICW (Indonesia Corruption Watch) mengungkapkan bahwa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus berkilah terkait penangkapan buronan Harun Masiku. KPK dianggap terus berdalih dengan segala argumentasi untuk menunda mencari Masiku yang sudah dua tahun buron.
“Kalau pun ada pernyataan, baik Firli Bahuri maupun Plt Jubir, Penindakan KPK, kami duga hanya sekadar lip service semata,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 19 Mei.
ICW menduga bahwa sumber persoalan pencarian Masiku dikarenakan KPK, khususnya Firli, takut berhadapan dengan seorang aktor politik besar yang selama ini berada di balik eks caleg PDIP itu. Namun, ICW tak menyebut siapa sosok yang dimaksud.
“Sebab, jika Harun Masiku ditangkap, maka aktor politik besar itu sudah barang tentu akan turut diproses hukum,” tambah Kurnia.
Masiku telah lebih dari 850 hari buron. ICW meyakini hingga Firli Bahuri dkk habis masa jabatan pada 2023, Masiku masih belum akan tertangkap. “Namun, kami tidak lagi kaget, sebab, kami meyakini hingga akhir masa jabatan Firli cs sebagai Komisioner KPK, lembaga antirasuah itu akan terus menerus berkilah dengan segala argumentasi untuk menunda mencari Harun Masiku,” pungkas Kurnia.
Sudah lebih dari dua tahun, Masiku buron. Firli Bahuri meyakini Masiku, dan buronan lainnya, tidak akan tidur nyenyak karena sedang diburu KPK. Firli menegaskan bahwa sampai kapan pun KPK akan terus mengejar para buron itu. Ia menyebut bahwa hanya tinggal tunggu waktu saja Masiku serta buronan lain akan tertangkap.
“Saya yakin sampai hari ini, dia tidak bisa tidur nyenyak karena sampai kapan pun akan dicari oleh KPK. Hanya tunggu waktu, dia pasti tertangkap,” tambah Firli.
Kronologi dan Fakta Kasus Harun Masiku
Harun Masiku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020. Dia diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Harun merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus ini yang belum ditangkap dan disidangkan. Tersangka lainnya di kasus ini yakni Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri, dan eks caleg PDIP Agustiani Tio Fridellina sudah disidang dan perkaranya inkrah.
Ketika OTT pada 8 Januari 2020, KPK gagal meringkus Masiku. Meski kemudian dia menjadi tersangka, keberadaannya tetap tidak ditemukan. Harun Masiku menjadi buronan KPK sejak 17 Januari 2020. Ia pun masuk Red Notice per Agustus 2021. Polemik semakin rumit ketika penyidik yang menangani kasus Masiku dan penyelidik yang memburu Masiku dipecat KPK karena TWK.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.