Djawanews.com – Terkait dengan ditiadakannya ibadah haji tahun 2020 atau 1441 Hijriah, Komisi VIII DPR meminta penjelasan Menteri Agama Fachrul Razi. Hal tersebut akan dilakukan dalam rapat kerja (raker) pada Kamis (04/06/2020).
Yandri Susanto, Ketua Komisi VIII DPR, mengatakan bahwa penjelasan atas keputusan pembatalan haji merupakan hal yang penting karena ibadah haji adalah kepentingan banyak orang.
“Kita sudah mengagendakan rapat kerja, lusa 4 Juni pukul 10 atas izin pimpinan DPR untuk raker dengan Menag (Menteri Agama),” ungkap Yandri di Jakarta, Selasa (02/06/2020).
Keputusan Dinilai Keliru, Penjelasan Menteri Agama Dibutuhkan
Menurut Yandri, keputusan untuk tidak memberangkatkan haji tahun ini adalah tindakan yang keliru. Menurutnya, keputusan tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dia juga mengatakan bahwa pengambilan keputusan terkait ibadah haji seharusnya dilakukan bersama, yaitu antara pemerintah dan DPR.
“Harusnya segala sesuatu tentang haji diputuskan bersama DPR. Termasuk yang sangat penting seperti ini, harus bersama-sama DPR untuk memutuskan batal atau tidak,” tambah Yandri permintaan penjelasan Menteri Agama.
Berita terkini lain bisa Anda akses di berita hari ini.