Djawanews.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi timah. Putusan ini jauh lebih berat dari vonis sebelumnya yang hanya 6,5 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HM selama 20 tahun," ujar hakim dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis, 13 Februari.
Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, ia akan menjalani kurungan tambahan selama 8 bulan.
Harvey Moeis yang dinyatakan secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan TPPU secara bersama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer tersebut juga dihukum untuk membayarkan uang pengganti. Nilainya mencapai Rp420 miliar.
"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara," kata hakim.
Sebagai informasi, pada kasus dugaan korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun, Harvey Moeis pada peradilan tingkat pertama diketahui divonis pidana penjara selama 6,5 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian, pada amar putusan tersebut, suami dari Sandra Dewi itu juga mesti membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.