Djawanews.com – Setelah menjadi perbincangan publik, pelaku fetish pocong kain jarik atau yang lebih familiar disebut dengan sebutan Gilang Bungkus akhirnya tertangkap. Pelaku yang bernama lengkap Gilang Aprilian itu ditangkap oleh Tim Polrestabes Surabaya yang bekerja dengan Polres Kapuas.
Berdasarkan informasi yang diterima, Gilang Bungkus ditangkap di Jalan Cilik Riwut, Selat Dalam, Selat, Kapuas, Kalimantan Tengah. Kabarnya ia sudah berhasil ditangkap sejak 6 Agustus 2020 lalu. Informasi ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andika.
“Benar sudah ditangkap. Koordinasi antara Polda Jatim, Polrestabes Surabaya dan Polda Kalteng, Polres Kapuas,” kata Kombes Wisnu Andika yang dikutip Djawanews dari Detik, Jumat (7/8/2020).
Gilang Bungkus ditangkap Tim dari Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh Kanit Resmob Iptu Arif Risky. Dalam penangkapan, Tim SatReskrim Polres Kapuas juga ikut terlibat saat penangkapan pelaku fetish.
Setelah berhasil ditangkap, Gilang langsung dibawa ke RSUD Kapuas untuk menjalani rangkaian tes kesehatan, termasuk rapid test, dan hasilnya non-reaktif. Pelaku akan segera dibawa ke Surabaya.
Sebagai informasi, Gilang Bungkus menjadi buronan karena menjadi pelaku fetish yang memburu korbannya lewat media sosial. Gilang secara terencana mencari korbannya untuk memuaskan hasrat seksual dengan cara meminta korban membungkus dirinya dengan kain jarik. Setelah itu korban diminta mengirimkan foto dan video tersebut. Dalam melancarkan aksinya, Gilang mengaku sedang melakukan penelitian.