Djawanews.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan aturan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku selama bulan Ramadan tahun 2023 atau 1444 Hijriah.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 199 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2023 M/1444 H.
"Menetapkan jam kerja selama bulan suci Ramadan tahun 2023 M/1444 H bagi pegawai ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tulis Heru dalam kepgub.
Dalam aturan tersebut, pada hari Senin sampai Kamis, ASN Pemprov DKI masuk kerja mulai pukul 07.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.00 WIB. Waktu istirahatnya pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
Khusus pada hari Jumat, jam kerja ASN mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB. Waktu istirahat di hari Jumat pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB.
Heru melanjutkan, pengaturan jam kerja ini, tidak berlaku pada pegawai ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat atau bertugas dalam kelompok kerja yang beroperasi selama 24 jam per hari secara bergiliran.
Mereka di antaranya adalah pegawai rumah sakit umum daerah, rumah sakit khusus daerah, puskesmas, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI, Dinas Perhubungan DKI, Satuan Polisi Pamong Praja DKI, serta guru/penjaga sekolah pada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Pengaturannya (jam kerja) dilakukan oleh masing-masing kepala perangkat daerah," tulis Heru.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas juga mengatur jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Dalam SE tersebut, disebutkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja menerapkan jam kerja selama Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.
Khusus untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Sementara, bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.