Djawanews.com – Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat mengungkapkan bahwa kebijakan Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sangat berbahaya. Diketahui, Heru secara tiba-tiba mencopot Dirut MRT Jakarta Aprindy yang baru 3 bulan menjabat usai diangkat mantan Gubernur DKI Anies Baswedan pada Jum’at, 22 Juli lalu.
Termasuk memberhentikan Aprindy, Heru Budi juga mengganti Dewan Komisaris PT MRT Jakarta, dan mengangkat Dodik Wijanarko sebagai Komisaris Utama PT MRT Jakarta. "Tidak jelas apa alasan Dirut MRT Jakarta yang baru menjabat 3 bulan ini diberhentikan. DPRD dan masyarakat Jakarta berhak untuk mempertanyakan tindakan yang di lakukan Heru tersebut," ungkap Achmad dikutip dari rilisnya, Senin, 31 Oktober.
Achmad mendesak agar Heru menjelaskan kepada publik perihal alasannya mencopot Dirut MRT dan Komisaris PT MRT, karena jika tidak ada sebab yang kuat maka menyalahi prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Keputusan Heru Budi Copot Dirut MRT Jakarta Adalah Sebuah Kesalahan?
"Jika tidak ada alasan yang kuat dan jelas terkait pergantian tersebut maka pergantian tersebut melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG), mengganti seorang tidak dengan pertimbangan profesionalisme dan transparansi," jelasnya.
Achmad menilai bahwa keputusan Heru merupakan tindakan berbahaya, lantaran sebagai PJ Gubernur yang tidak dipilih di Pilkada, ia tidak mempunyai legitimasi kuat. "Apa yang dilakukan Heru Budi ini adalah tindakan yang sangat berbahaya. Karena sebagai seorang penjabat sementara yang bukan hasil dari pilihan warga dalam pemilihan kepala daerah Heru tidak memiliki legitimasi yang kuat dalam demokrasi," ujarnya.
"Heru tidak dapat melakukan kebijakan kebijakan yang merusak jalannya pemerintahan DKI Jakarta. Apalagi kemudian memecat orang orang yang kemudian digantikan oleh orang lain yang tidak jelas apa parameter nya," sambungnya.
Pengamat kebijakan publik itu mendesak agar masyarakat serta DPRD DKI berani mengambil sikap yang tegas terhadap kebijakan yang dilakukan Heru, lantaran bisa berdampak besar bagi warga. "Apalagi jika kebijakan kebijakan Heru ini yang notabene hanya penjabat sementara menggangu jalannya kehidupan masyarakat Jakarta maka publik Jakarta memiliki hak untuk menolak keberadaan Heru Budi sebagai penjabat sementara Jakarta," tandasnya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.