Djawanews.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan belum mengetahui adanya pengenaan pajak 10 persen untuk fasilitas olahraga padel yang belakangan viral di media sosial. Hal ini disampaikan Pramono menanggapi banjir tagar dan mention dari warganet di akun media sosialnya terkait isu tersebut.
"Jadi saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga padel dipungut pajak 10 persen, hebohnya sudah setengah mati. Sda yang kemudian meviralkan dan dikirim ke saya maupun di Instagram story saya," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 3 Juli.
Sejauh ini, Pramono mengaku belum mengeluarkan keputusan apapun mengenai pengenaan pajak terhadap lapangan padel.
"Saya sendiri belum tanda tangan dan belum tahu tentang itu," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan fasilitas lapangan padel masuk dalam salah satu objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan jasa hiburan.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024 tentang Olahraga Permainan yang Merupakan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan.
Ketentuan ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2024 tentang Ketentuan Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
Lusiana menguraikan, olahraga permainan dan kebugaran dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan yang disewakan atau dikenakan bayaran menjadi salah satu objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan.
Bapenda telah menetapkan lapangan padel menjadi salah satu olahraga permainan yang merupakan objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan.
"Penetapan padel sebagai objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah karena termasuk sebagai olahraga permainan yang dikenakan bayaran atas penggunaan ruang dan alat olahraga," jelas Lusiana.
"Penetapan padel juga sebagai upaya dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah yang dimungkinkan menurut ketentuan paraturan perundang-undangan," tambahnya.
Objek PJBT jasa kesenian dan hiburan ini juga berlaku untuk tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba, lapangan futsal/sepak bola/mini soccer, lapangan tenis, kolam renang, lapangan bulu tangkis, lapangan basket, lapangan voli, lapangan tenis meja, lapangan squash, lapangan panahan, lapangan bisbol/sofbol, lapangan tembak, tempat bowling, tempat biliar, tempat panjat tebing, tempat ice skating, tempat berkuda, tempat sasana tinju/beladiri, tempat atletik/lari, dan jetski.