Djawanews.com – Ramai penggerebekan kantor pinjol di berbagai daerah, mari sedikit kembali pada sebuh kasus jasa peminjaman uang online ini.
Beberapa waktu lalu pada (17/05/2021) seorang mahasiswi di Malang, Jawa Timur mengaku dirugikan karena bunga pinjaman online yang ia dapat jumlahnya berlipat-lipat.
Ia meminjam uang sebesar Rp2,5 juta namun jumlah yang harus ia kembalikan sebanyak Rp40 juta. Awalnya, ia merasa dimudahkan karena syarat yang diberikan untuk meminjam uang melalui pinjaman online (pinjol) syaratnya sangat mudah. Cukup mengirimkan foto KTP, dan rekening bank, maka uang yanv dipinjam akan langsung masuk ke rekening.
“Apabila dilihat dari biaya potongan dan bunga yang ditetapkan oleh penyelenggara pinjaman online tersebut, sangat mencekik leher saya. Tapi apa hendak dikata, di satu sisi kondisi keuangan saya terbatas dan di sisi lain harus menyelesaikan kuliah saya,” ucapnya.
Ia pun terpaksa meminjam uang tersebut untuk menutupi tagihan biaya kuliahnya. Tak disangka pada tanggal jatuh tempo pembayaran ia tak mampu membayar tagihan yang berujung meminjam ke aplikasi pinjol lainnya.
Dari waktu ke waktu tagihannya terus menumpuk sampai akhirnya ditaksir mencapai sebesar Rp40 juta dari pinjaman awal Rp2,5 juta.
Teror tagihan dari aplikasi pinjol terus menghantuinya hingga ia sempat berpikir untuk mengakhiri hidup karena tak sanggup membayar tagihan yang membengkak berkali-kali lipat tersebut.
Slamet Yuono seorang advokat yang membantu menangani kasus ini mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan kasus ini ke Satgas Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ingin tahu informasi menarik tentang lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews